Berita

Kemenhut Musnahkan 779 Kilogram Sisik Trenggiling dan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Sumatera Utara

Kamis, 05 Nov 2026 | Siaran Pers

kemenhut-musnahkan-779-kilogram-sisik-trenggiling-dan-bagian-tubuh-satwa-dilindungi-di-sumatera-utara

SIARAN PERS
Nomor: SP.669/HKLN/11/2026

Medan, 5 November 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain sisik trenggiling, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, berkolaborasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Sumatera, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, serta memungkinkan pemanfaatan barang bukti temuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah. Karena itu, penanganan barang bukti harus mempertimbangkan status hukum, kondisi fisik, potensi risiko kesehatan, dan kelayakan pemanfaatannya agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar menjadi pengingat pentingnya memperkuat pencegahan sejak dari tingkat tapak, sebelum satwa menjadi korban perburuan dan perdagangan.

“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” kata Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel. Dengan dukungan personel yang lebih memadai, kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya pencegahan perburuan dan pemberantasan jaringan perdagangan ilegal satwa liar dapat semakin diperkuat sebelum lebih banyak satwa menjadi korban.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi dan perlindungan spesies yang terancam punah.

“Setiap bagian tubuh satwa yang diperdagangkan secara ilegal mencerminkan ancaman terhadap keberlangsungan populasi satwa di alam. Karena itu, perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah perburuan, hingga memastikan tidak ada ruang bagi perdagangan ilegal. Kami terus memperkuat upaya konservasi dan pengawasan bersama para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar,” ujar Novita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menekankan pentingnya penguatan pengawasan karantina untuk mencegah penyelundupan satwa liar sekaligus mengantisipasi risiko penyebaran penyakit.

“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi membawa risiko penyebaran penyakit. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan karantina di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran harus terus diperkuat. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi dan mencegah penyelundupan satwa maupun bagian tubuhnya,” ujar Andi.

Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, LEVERAGE mendukung penguatan kapasitas penegakan hukum, peningkatan koordinasi antar-lembaga, serta penerapan pendekatan berbasis bukti dalam penanganan kejahatan satwa liar. Upaya tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sebagai warisan bangsa yang harus dilestarikan bagi generasi kini dan mendatang.

Informasi Lebih Lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri