Berita

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong

Kamis, 01 Okt 2026 | Siaran Pers

kemenhut-percepat-penetapan-hutan-adat-di-kabupaten-sorong

SIARAN PERS
Nomor: SP. 575/HUMAS/HKLN/10/2026

Sorong, Papua Barat Daya, 1 Oktober 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial saat ini melakukan salah satu langkah penting dalam percepatan penetapan Hutan Adat, yaitu verifikasi lapangan terhadap delapan usulan Hutan Adat oleh Tim Terpadu yang berlangsung pada 29 September–5 Oktober 2026.

Delapan usulan tersebut berasal dari MHA Marga Aresi, Marga Blon, Marga Fadan Lamas, Marga Gelek Malak Klawilis Pasa, Marga Gisim, Marga Igip Klasafit, Marga Kenali, dan Marga Koso. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan percepatan penetapan status Hutan Adat yang bertujuan memastikan kejelasan subjek Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal MHA, objek yang diusulkan, batas wilayah, kondisi faktual di lapangan, serta tata kelola Hutan Adat.

Verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, akademisi, serta instansi dan pihak terkait.

Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Ditjen Perhutanan Sosial Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan penanganan percepatan penetapan Hutan Adat bukan sekadar mempercepat proses administrasi. Menurutnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan masyarakat, wilayah yang diusulkan, kondisi hutan, batas-batas wilayah, serta hubungan para pihak perlu dipahami secara utuh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

“Tim Terpadu perlu melihat langsung kondisi lapangan dan mendengar seluruh pihak yang berkaitan dengan wilayah yang diusulkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dan mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang masih ada, sehingga proses penetapan Hutan Adat dapat terus berjalan,” katanya.

Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong telah memiliki landasan di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sejumlah Keputusan Bupati Sorong mengenai pengakuan dan perlindungan MHA serta wilayah adatnya.

Kementerian Kehutanan menempatkan penetapan Hutan Adat sebagai bagian penting dari pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat dan pengelolaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan fungsi hutan serta kearifan lokal masyarakat yang bersangkutan.

Selain itu, Ketua Tim Terpadu, George A.F. Mentansan dari Universitas Papua menjelaskan bahwa penetapan Hutan Adat juga diarahkan untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, melindungi kearifan lokal serta pengetahuan tradisional, dan menjadi salah satu pendekatan dalam penyelesaian persoalan tenurial di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Tahapan verifikasi yang berlangsung saat ini diharapkan dapat memperjelas kondisi masing-masing usulan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai hal yang masih membutuhkan klarifikasi dan penanganan.

“Prinsip kita jelas, percepatan tidak boleh mengurangi kualitas proses. Percepatan justru berarti pemerintah hadir untuk menyelesaikan hambatan satu per satu sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kawasan hutannya jelas, dan pengelolaannya dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar George.

Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Sorong, masyarakat hukum adat, akademisi, serta para pihak terkait akan terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong penyelesaian proses penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong.

───

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri