Berita

Kemenhut Perkuat Arah Kebijakan 2027 untuk Kelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 11 Jun 2026 | Siaran Pers

kemenhut-perkuat-arah-kebijakan-2027-untuk-kelestarian-hutan-dan-kesejahteraan-masyarakat

Siaran Pers
NOMOR: 214/HKLN/06/2026

Jakarta, 11 Juni 2026 — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (11/6/2026). Rapat tersebut membahas arah kebijakan dan prioritas kerja Kemenhut Tahun 2027 dalam mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola kehutanan. Hasil dalam rapat tersebut menerima usulan pagu indikatif Kemenhut tahun 2027 sebesar Rp7,142 triliun dengan target pendapatan atau penerimaan negara dalam RAPBN Tahun 2027 sebesar Rp8,004 triliun.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengatakan anggaran 2027 tersebut terbagi menjadi 3 program, diantaranya Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,264 triliun atau 59,71%, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebesar Rp2,740 triliun atau 38,37%, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp137,14 miliar atau 1,92%.

"Dengan komposisi belanja Kementerian Kehutanan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, kelestarian hutan dan sumbangan ekonomi bagi negara," kata Rohmat.

Pada tahun 2027 terdapat 4 sasaran strategis Kemenhut, di antaranya:

  1. Peningkatan tutupan hutan dan menjaga keanekaragaman hayati;
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan;
  3. Peningkatan produksi barang dan jasa yang berasal dari hutan dengan prinsip keberlanjutan;
  4. Perbaikan tata kelola birokrasi kehutanan.

Selain itu, terdapat usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2027 sebesar Rp6,23 triliun yang diarahkan untuk penguatan kelembagaan hutan di daerah, penambahan Polisi Kehutanan (Polhut), pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengentasan kemiskinan ekstrem, rehabilitasi hutan dan lahan berbasis masyarakat, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.

Selanjutnya, Pagu Indikatif dan usulan tambahan anggaran tersebut akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
X: @kemenhut_ri