Kemenhut Perkuat Implementasi RPKHDPK Jasa Lingkungan melalui Verifikasi Lapangan di Jawa Barat
Sabtu, 31 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 657/HKLN/10/2026
Bandung, 31 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan memperkuat implementasi Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) Peruntukan Jasa Lingkungan melalui verifikasi lapangan (ground check) di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian rencana pengelolaan dengan kondisi faktual kawasan sekaligus mengidentifikasi potensi jasa lingkungan yang dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem dan kepentingan masyarakat.
Verifikasi lapangan dilaksanakan oleh Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Kementerian Kehutanan dalam mempercepat implementasi RPKHDPK melalui perencanaan berbasis data, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemastian arah pengelolaan kawasan hutan yang terukur dan berkelanjutan.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting untuk memastikan perencanaan pengelolaan jasa lingkungan disusun berdasarkan kondisi riil kawasan hutan.
“Pelaksanaan ground check merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa perencanaan pengelolaan kawasan hutan peruntukan jasa lingkungan disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kita ingin memastikan setiap potensi kawasan dapat diidentifikasi dan dikelola secara tepat, dengan tetap mengedepankan fungsi ekologis hutan, kepastian tata kelola, serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro.
Ia menambahkan, pengembangan jasa lingkungan perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari perencanaan, penetapan arah pengelolaan, hingga pelaksanaan dan evaluasi. Pengembangan potensi kawasan juga harus mempertimbangkan daya dukung ekosistem agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengesampingkan fungsi ekologis hutan.
“Akselerasi implementasi RPKHDPK harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kelestarian hutan. Potensi jasa lingkungan perlu dikembangkan secara bertanggung jawab agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan daya dukung ekosistem, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama BPHL Wilayah VII Ciamis melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kawasan untuk memverifikasi kesesuaian potensi dan karakteristik areal dengan rencana pengelolaan jasa lingkungan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kondisi ekosistem, potensi sumber daya, karakteristik kawasan, serta berbagai faktor teknis yang diperlukan sebagai dasar penyusunan langkah pengelolaan selanjutnya.
Hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang akan menjadi bahan pertimbangan teknis dalam penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan RPKHDPK Peruntukan Jasa Lingkungan. Dengan dukungan data dan informasi faktual, pengembangan jasa lingkungan diharapkan dapat diarahkan sesuai karakteristik dan daya dukung masing-masing kawasan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Kehutanan terus mendorong penguatan tata kelola kawasan hutan melalui perencanaan berbasis data, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan secara berkelanjutan. Setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan perlindungan fungsi hutan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dapat mengancam kelestarian kawasan.
Ke depan, Ditjen PHL melalui Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan bersama BPHL Wilayah VII Ciamis akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi RPKHDPK di Provinsi Jawa Barat dan Banten berjalan secara akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendukung pengembangan jasa lingkungan yang bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi jasa lingkungan sebagai bagian dari pengelolaan hutan lestari yang tidak hanya menjaga fungsi ekologis kawasan, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan,
C. Hendro Widjanarko
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



