Kemenhut Repatriasi Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal dari Thailand
Selasa, 23 Des 2025 | Siaran Pers
SIARAN PERS
Nomor: SP. 398/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil merepatriasi empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia. Keempat orangutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (23/12) pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih terjadinya kejahatan perdagangan satwa liar lintas negara. “Saya terpukul dan merasa sedih karena kejahatan jual beli satwa liar masih terus terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dan sinergi antar kementerian dan lembaga untuk menjaga perbatasan kita agar kejahatan ini tidak terulang,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia juga menyoroti kondisi hutan Sumatera sebagai habitat alami orangutan yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan lingkungan. “Kesedihan kedua adalah kondisi hutan Sumatera yang belum sepenuhnya baik akibat bencana dan tekanan lainnya. Repatriasi ini menjadi pengingat bagi Kemenhut untuk melakukan evaluasi komprehensif dan memastikan hutan dapat dijaga sebaik-baiknya, sehingga orangutan dapat tetap hidup aman di habitat alaminya,” tambahnya.
Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan melestarikan satwa liar dilindungi. Dukungan Garuda Indonesia Airlines dalam proses repatriasi ini juga menunjukkan peran aktif dunia usaha dalam mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional.
Penyerahan keempat orangutan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok pada 23 Desember 2025 di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok. Selama penerbangan, orangutan ditempatkan dalam kandang khusus sesuai standar International Air Transport Association (IATA) dan didampingi dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terpantau.
Keempat individu orangutan tersebut merupakan hasil sitaan otoritas Thailand dari kasus perdagangan ilegal satwa liar yang digagalkan pada Januari dan Mei 2025. Saat disita, usia orangutan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand, sebagai barang bukti oleh Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand.
Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, keempat orangutan terdiri dari tiga individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yaitu dua jantan dan satu betina serta satu individu betina orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis). Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya masih memiliki peluang besar untuk menjalani proses rehabilitasi.
Selanjutnya, orangutan akan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Sumatran Rescue Alliance (SRA) di Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Menteri Kehutanan berharap keempat individu tersebut dapat segera diterbangkan ke Medan dan menjalani rehabilitasi dalam kondisi sehat hingga akhirnya kembali ke hutan Sumatera sebagai rumah sejatinya.
Repatriasi ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Garuda Indonesia, serta mitra kerja Centre for Orangutan Protection sebagai wujud kolaborasi dalam pelestarian satwa liar dilindungi di Indonesia.
Jakarta, 23 Desember 2025
Informasi lebih lanjut:
-
Kepala Subdit Pengawetan Spesies dan Genetik, Direktorat KSG
Budi Mulyanto – 0813 6661 5842 -
Direktur Eksekutif Centre for Orangutan Protection
Daniek Hendarto – 0813 2883 7434
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



