Kemenhut Siapkan Revisi Aturan Pengolahan Hasil Hutan untuk Percepat Hilirisasi dan Nilai Tambah
Kamis, 23 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 293/HKLN/07/2026
Jakarta, 23 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada aspek pengolahan dan pemasaran hasil hutan sebagai langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri hasil hutan nasional. Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menjawab dinamika perkembangan industri, perdagangan global, dan kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto saat membuka Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 6 bertajuk "Transformasi Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam Mendukung Hilirisasi dan Nilai Tambah Sumber Daya Hutan.”
"Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi," ujar Erwan.
Menurutnya, paradigma pembangunan kehutanan kini tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyediaan bahan baku industri. Ke depan, pengelolaan hutan harus mampu menghasilkan nilai tambah melalui industri pengolahan yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya hutan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis," tegasnya.
Lebih lanjut, Erwan menekankan bahwa pembangunan industri kehutanan ke depan harus dilakukan melalui pendekatan forest-based value chain, yaitu membangun keterhubungan mulai dari pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ekspor sebagai satu ekosistem yang utuh. Pendekatan tersebut diyakini akan menghasilkan industri hasil hutan yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap aspek legalitas, keberlanjutan, serta jejak karbon produk.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa penyempurnaan regulasi diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perubahan kewenangan pasca PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus memperkuat sistem pembinaan industri pengolahan hasil hutan yang legal, efisien, dan berkelanjutan. Penyempurnaan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor kehutanan.
"Kita harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” tambah Ade.
Ade juga menegaskan bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah kolaborasi dan kesamaan visi dan misi hilirisasi sebagai modalitas dalam penguatan industri hasil hutan, sehingga sunset industri pengolahan hasil hutan bisa terbantahkan.
Sementara itu, RR. Citra Rapati, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian memastikan transisi kewenangan ini berjalan baik melalui integrasi data dan interoperabilitas sistem.
“Nilai tambah itu tidak akan tercapai tanpa bahan baku yang legal dan lestari,” imbuh Citra.
Sementara itu, Ratih Damayanti, Direktur Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam dan Ketenaganukliran, BRIN, menilai bahwa inovasi teknologi menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi produksi, rendemen, dan pengembangan produk hasil hutan bernilai tambah.
“Kayu adalah material yang keunggulannya luar biasa dan masih sangat relevan untuk masa depan,” tambah Ratih.
Di sisi lain, Tjipta Purwita, Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), menyampaikan bahwa tantangan dalam hilirisasi industri kayu saat ini meliputi kepastian bahan baku, efisiensi produksi, kepastian pasar dan daya saing, perizinan yang belum efisien, dampak geopolitik dan dinamika global market requirment terhadap pasar dan persaingan dengan material substitusi produk kayu.
“Pelaku usaha membutuhkan dukungan fiskal untuk impor permesinan, pembiayaan modernisasi insfrastruktur pengolahan kayu, perbaikan regulasi perizinan, penguatan pasar domestik melalui pengadaan pemerintah melalui INAPROC, penguatan implementasi SVLK, market intellegence, diversifikasi pasar, fleksibilitas penggunaan bahan baku, kemitraan hulu hilir, pembangunan hutan tanaman industri,” jelas Tjipta.
Webinar yang dimoderasi communication strategist, Prita Laura ini dihadiri sekitar 850 orang perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi agar implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri pengolahan hasil hutan Indonesia.
Erwan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum konsultasi publik sebagai langkah bersama membangun ekosistem industri hasil hutan Indonesia yang kuat secara ekonomi sekaligus unggul dalam aspek keberlanjutan.
"Mari kita wujudkan pengelolaan hutan lestari melalui industri pengolahan hasil hutan yang berdaya saing sehingga mampu menghadirkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
Narahubung Berita:
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
Ade Mukadi
Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



