Kemenhut Tanggapi Informasi Publik Terkait Pengangkutan Kayu di Kapuas dengan Lakukan Pengecekan Fisik Secara Ketat
Jumat, 27 Feb 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 61/HKLN/02/2026
Menanggapi unggahan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah, Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi sekaligus melaporkan langkah pengawasan lapangan yang sedang berjalan guna menjamin integritas tata kelola kehutanan.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi kehutanan, Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa seluruh kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara dan dilengkapi dokumen yang sah.
Kementerian Kehutanan juga mengonfirmasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yaitu PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Kedua perusahaan tersebut telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Sebagai bentuk respons cepat dan transparansi publik, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah mengamankan rakit kayu tersebut saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan antara data dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa timnya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.
“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu). Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti," ujar Leonardo Gultom.
Secara administratif, pengangkutan ini ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Kota Banjarmasin, yang juga merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dengan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Seluruh proses pengangkutan dilindungi oleh dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.
Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa metode rakit merupakan transportasi air yang lazim, efisien, dan legal di Pulau Kalimantan selama mematuhi regulasi. Namun, pengawasan tetap diperketat hingga titik akhir di lokasi industri guna memastikan volume dan jenis kayu yang diterima benar-benar presisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasinya atas pengawasan masyarakat melalui media sosial.
“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis dan terhindar dari alih fungsi lahan secara ilegal. Dengan memastikan legalitas ini, kita berinvestasi agar hutan tetap tegak berdiri melalui pengelolaan yang lestari dan transparan,” ujar Ristianto.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta kesejahteraan masyarakat.
Jakarta, 27 Februari 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan,
Leonardo Gultom - 0812 1033 0314
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



