Berita

Kemenhut Tangkap DPO Pemburu Rusa Bersenjata di TN Komodo Setelah Buron 9 Bulan

Jumat, 28 Agt 2026 | Siaran Pers

kemenhut-tangkap-dpo-pemburu-rusa-bersenjata-di-tn-komodo-setelah-buron-9-bulan

SIARAN PERS
Nomor: SP. 466/HKLN/08/2026

Bima, 28 Agustus 2026. Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil mengamankan INS (33), salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perburuan rusa menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo (TN Komodo). INS diamankan setelah melarikan diri saat operasi penindakan terhadap kelompok pemburu yang melakukan perlawanan bersenjata kepada tim gabungan pada Desember 2025.

INS diamankan oleh Tim PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.05 WITA di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Setelah diamankan, INS dibawa ke Polres Bima Kota untuk selanjutnya diproses lebih lanjut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

INS merupakan salah satu anggota kelompok pemburu yang diduga melakukan perburuan rusa Timor di Loh Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 13 Desember 2025. Saat operasi penindakan dilakukan, sebagian anggota kelompok berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus tersebut bermula ketika Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama unsur Kepolisian melakukan operasi penindakan terhadap dugaan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan TN Komodo. Dalam operasi tersebut, tim menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu. Saat dilakukan penghentian, terjadi perlawanan bersenjata yang menyebabkan kontak tembak antara petugas dan kelompok pemburu. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satwa hasil buruan, senjata rakitan, amunisi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas perburuan. Sementara INS menjadi salah satu pelaku yang melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran melalui proses penyelidikan lanjutan.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Penyidik PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melakukan koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota serta Polres Manggarai Barat. Kerja sama lintas aparat penegak hukum tersebut mendukung keberhasilan penelusuran keberadaan INS hingga proses pengamanan dan penanganan perkara lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, INS diduga terlibat dalam aktivitas perburuan rusa Timor di kawasan TN Komodo. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan INS dalam peristiwa perlawanan terhadap petugas saat operasi penindakan berlangsung.

Atas perbuatannya, INS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan senjata api.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengamanan INS merupakan hasil penyidikan berkelanjutan sejak operasi penindakan kelompok pemburu bersenjata di Taman Nasional Komodo.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman sejak operasi awal. Melalui koordinasi dan sinergi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota serta dukungan Polres Manggarai Barat, kami berhasil mengamankan salah satu DPO yang sebelumnya melarikan diri. Penegakan hukum terhadap perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami memastikan setiap pelaku yang melakukan perburuan ilegal dan mengancam kawasan konservasi tidak akan terlepas dari proses hukum,” tegas Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai penting bagi dunia.

“Taman Nasional Komodo bukan hanya kawasan konservasi nasional, tetapi juga Situs Warisan Dunia UNESCO yang menjadi kebanggaan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Menjaga TN Komodo berarti menjaga keseimbangan ekosistem, menjaga wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa, sekaligus memastikan manfaat keberadaan kawasan ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang. Negara hadir untuk memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang mengancam satwa dilindungi dan kawasan konservasi Indonesia,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa perlindungan terhadap rusa Timor merupakan bagian dari menjaga keberlangsungan ekosistem TN Komodo.

“Rusa Timor merupakan salah satu satwa penting dalam ekosistem TN Komodo dan menjadi bagian dari rantai kehidupan yang menopang keberadaan komodo. Melindungi satwa mangsa berarti menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi rumah bagi salah satu satwa paling ikonik di Indonesia. Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat pengamanan kawasan konservasi dan penegakan hukum terhadap setiap ancaman yang merusak kekayaan alam Indonesia,” lanjut Januanto.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan TN Komodo melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terhadap setiap ancaman, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan ekosistem dan satwa di dalamnya tetap terjaga. Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang mengancam satwa serta ekosistem Indonesia.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,
Aswin Bangun

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: http://www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri