Kemenhut Tegaskan Penataan PBPH Prioritas Strategis untuk Pengelolaan Hutan
Kamis, 16 Okt 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.238/HUMAS/PP/HMS.3/10/2025
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), menegaskan kembali komitmen penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai prioritas strategis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan hutan negara, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan konflik dan hak masyarakat yang telah berlangsung lama.
Penataan ini diantaranya adalah penyelesaian tumpang tindih areal dan perbaikan kinerja, sehingga pemerintah juga akan melakukan rasionalisasi luas konsesi untuk memastikan pemanfaatan sumber daya hutan yang lebih optimal dan bertanggung jawab.
Salah satu fokus utama evaluasi adalah konsesi yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Sejak pertama kali diberikan izin pada tahun 1992 (saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama), konsesi TPL telah mengalami pengurangan signifikan. Pada tahun 2020, luasnya tercatat telah berkurang sebesar 37% menjadi 167.912 hektare.
Evaluasi terbaru yang dirampungkan pada pertengahan tahun 2025 mengidentifikasi adanya tingkat fragmentasi areal yang tinggi di dalam konsesi TPL. Fragmentasi ini disebabkan oleh perubahan status kawasan dan meningkatnya kegiatan non-kehutanan di sekitar area tersebut. Berdasarkan temuan ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sedang mengusulkan kebijakan rasionalisasi untuk menata ulang areal konsesi.
Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti menegaskan, "Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, dan memastikan semua kegiatan di atasnya berjalan secara efisien dan berkelanjutan."
"Rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri," imbuh Laksmi.
Menanggapi besarnya perhatian publik terhadap isu kehutanan di Sumatera Utara, Kemenhut juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban di lapangan. Selain itu, pemerintah terus mendorong kebijakan konservasi yang inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan.(*)
Jakarta, Kemenhut, 16 Oktober 2025
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri