Kemenhut Tegaskan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Pelaksanaan REDD+ dan Pembiayaan Karbon
Jumat, 07 Agt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP.384/HKLN/08/2026
Jakarta, 7 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pelaksanaan program REDD+ dan pembiayaan berbasis hasil di sektor kehutanan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, keterbukaan informasi, serta penerapan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan (safeguards).
Salah satu program yang telah berjalan adalah Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur. Program ini merupakan skema pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi yang telah dicapai di tingkat yurisdiksi. Indonesia telah menerima pembayaran sebesar USD110 juta untuk 22 juta ton CO2e pengurangan emisi yang menjadi bagian dari perjanjian program.
Manfaat dari program tersebut disalurkan kepada berbagai penerima manfaat sesuai Benefit Sharing Plan (BSP), antara lain pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, serta masyarakat adat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus melakukan evaluasi agar mekanisme pembagian manfaat semakin inklusif, transparan, serta dapat diakses oleh masyarakat di tingkat tapak. Evaluasi tersebut mencakup pelaksanaan PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Bagi pemerintah, FPIC bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan proses untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang memadai, mempunyai ruang untuk menyampaikan pandangan dan keberatan secara bebas, serta dapat menentukan keterlibatannya dalam program.
Pengalaman dalam pelaksanaan program menjadi bagian dari proses perbaikan. Pemerintah bersama para pihak telah melakukan konsultasi publik dalam penyempurnaan BSP. Sejumlah penguatan dilakukan, antara lain memperluas akses masyarakat adat sebagai penerima manfaat, memperkuat pendampingan dan proses safeguards di tingkat tapak, menyederhanakan akses terhadap manfaat program, serta memperjelas mekanisme apabila masyarakat memilih untuk tidak berpartisipasi.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa keputusan masyarakat untuk menerima maupun tidak mengikuti program harus dihormati. Keberatan, masukan, maupun pengaduan dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan program. Untuk itu tersedia mekanisme penyampaian dan penyelesaian keluhan yang dapat ditindaklanjuti sesuai tingkat dan kewenangan masing-masing.
Dalam FCPF-CF, pelaksanaan program melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta berbagai pemangku kepentingan. Kementerian Kehutanan menjalankan peran terutama pada aspek teknis kehutanan dan REDD+, termasuk tata kelola hutan, pengurangan emisi sektor kehutanan, serta safeguards yang berkaitan dengan kewenangan sektor kehutanan. Sementara aspek transaksi karbon, pengelolaan pembayaran berbasis kinerja, dan penyaluran dana dilaksanakan sesuai kewenangan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan pengembangan REDD+ dan berbagai skema pembiayaan karbon tidak semata-mata berorientasi pada capaian penurunan emisi. Keberhasilan program juga harus tercermin dari tata kelola yang transparan, partisipasi masyarakat yang bermakna, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



