Kemenhut Terus Bergerak: Personel Dikerahkan, Pemadaman Berjalan, Pelanggar Ditindak
Rabu, 21 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.630/HKLN/10/2026
Jakarta, 21 Oktober 2026 — Kementerian Kehutanan menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak sesuai dengan langkah penanganan yang sedang berlangsung. Pemerintah mengerahkan petugas, memperkuat operasi pemadaman bersama masyarakat, mendukung operasi udara, menangani satwa terdampak, serta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa Kemenhut menghormati kritik publik. Namun, penilaian terhadap penanganan karhutla perlu mempertimbangkan fakta pengerahan sumber daya dan pekerjaan petugas di lapangan.
“Kami menghormati kritik sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja mengabaikan fakta dan perjuangan petugas serta masyarakat di garis depan. Manggala Agni, Polisi Kehutanan, petugas taman nasional, TNI, Polri, dan pemerintah daerah terus berjibaku bersama Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, serta relawan untuk memadamkan api dan melindungi warga. Kerja keras ini terus kami perkuat, karena tanggung jawab kami adalah memastikan kebakaran terkendali dan masyarakat terlindungi,” tegas Rohmat.
Ia menegaskan, masih terjadinya kebakaran dan dampak asap menjadi alasan untuk memperkuat operasi serta mengevaluasi efektivitas penanganan.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, dan kehidupan kembali berjalan dengan aman. Karena itu, pengerahan personel dan peralatan harus terus diikuti evaluasi terhadap kebutuhan serta hasil penanganan di lapangan,” katanya.
Personel Dikerahkan, Pemadaman Terus Diperkuat
Kemenhut memperkuat operasi yang didukung 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas melalui bantuan lintas wilayah, termasuk pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan dengan skema bantuan kendali operasi ke Kalimantan. Sebanyak 5.000 ASN Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan karena api dapat bertahan di bawah permukaan dan kembali menyala.
Kemenhut juga mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan unsur terkait. Dukungan tersebut dilaksanakan berdasarkan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan dan berjalan beriringan dengan pemadaman sumber api di darat.
“Penanganan terus dilakukan tanpa menunggu hujan. Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas Rohmat.
Perusahaan Disanksi, Proses Hukum Ditegakkan
Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk pencegahan kebakaran, kesiapan personel dan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, serta pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Pemegang izin wajib menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan dan pembuktian. Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menghentikan kebakaran berulang dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Rohmat.
Perkuat MPA, Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Adat, dan Relawan
Kemenhut terus memperkuat kerja bersama 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Jejaring tersebut mendukung patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, dan penanganan awal secara aman bersama petugas.
Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan tahun 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Dengan komposisi 30 orang per kelompok, target 500 kelompok memiliki kapasitas keanggotaan 15.000 orang. Angka tersebut merupakan kapasitas berdasarkan target pembentukan kelompok, bukan jumlah personel yang seluruhnya telah terbentuk atau dikerahkan.
“Keterlibatan masyarakat harus disertai pendampingan, latihan, komunikasi, peralatan, dan dukungan keselamatan. Pemerintah tetap hadir dan bertanggung jawab memperkuat penanganan. Masyarakat menjadi mitra yang bekerja secara terkoordinasi bersama petugas,” kata Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui Kelompok Tani Hutan, penerima akses perhutanan sosial, dan masyarakat adat. Hingga September 2026, perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penerima manfaat penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat sebanyak 93.859 kepala keluarga.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga wilayahnya. Pendampingan diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, serta mempercepat pelaporan dan respons ketika ditemukan ancaman kebakaran.
Perlindungan Satwa dan Habitat Tetap Berjalan
Selain pemadaman, Kemenhut bersama dokter hewan dan mitra konservasi terus memantau habitat serta menangani satwa terdampak.
Berdasarkan rekap nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Rekap tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati.
Masyarakat diminta segera melaporkan temuan satwa terdampak kepada BKSDA atau petugas taman nasional dan tidak melakukan evakuasi sendiri agar keselamatan masyarakat serta kesejahteraan satwa tetap terjaga.
Terbuka terhadap Kritik, Fokus pada Hasil di Lapangan
Kemenhut menegaskan bahwa perhatian organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace, merupakan bagian dari pengawasan publik. Informasi mengenai lokasi kebakaran, kebutuhan masyarakat, maupun dugaan pelanggaran dapat membantu mempercepat verifikasi dan tindak lanjut petugas.
“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi yang dapat memperkuat penanganan. Pada saat yang sama, kami perlu meluruskan anggapan bahwa pemerintah diam. Personel dikerahkan, pemadaman berjalan, masyarakat didampingi, satwa ditangani, dan pelanggar ditindak. Seluruh pekerjaan ini terus diperkuat untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi penderitaan masyarakat akibat asap,” tutup Rohmat.
───
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



