Berita

Kemenhut Ungkap Modus Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 01 Okt 2026 | Siaran Pers

kemenhut-ungkap-modus-perdagangan-satwa-dilindungi-di-mimika-empat-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka

SIARAN PERS
Nomor: SP. 573/HKLN/10/2026

Mimika, 1 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengungkap ragam modus perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan menetapkan empat orang berinisial R (32), MN (34), M (46), dan A (56) sebagai tersangka. Dalam dua pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang berbahan bagian tubuh Kasuari dan Cenderawasih yang diperdagangkan pada tiga lokasi usaha serta 534 butir telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dari sebuah rumah sewa. Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap modus peredaran labi-labi dilakukan dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan. Penyidik kini mengembangkan perkara untuk menelusuri asal telur, tujuan peredaran, dan pihak lain yang terlibat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar Papua harus mampu mengikuti perubahan pola perdagangan ilegal, sekaligus menjaga hubungan antara kekayaan alam dengan kehidupan masyarakat Papua.

“Papua memiliki kekayaan alam yang tumbuh bersama kehidupan masyarakatnya dan melahirkan pengetahuan, tradisi, serta identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, melindungi satwa liar juga berarti menjaga kekayaan budaya dan tradisi masyarakat yang tumbuh bersama kelestarian alam Papua. Kekayaan hayati Papua harus kita jaga agar tetap lestari, sehingga manfaat dan kebanggaannya tetap menjadi milik masyarakat Papua dan generasi yang akan datang. Modus perdagangan dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan menjadi perhatian kami. Perubahan seperti ini harus dibaca lebih cepat dan direspons dengan penegakan hukum yang semakin adaptif,” tegas Januanto.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan Kementerian Kehutanan pada 11–17 September 2026. Pada 14 September 2026, tim melakukan penindakan pada tiga lokasi usaha di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kwamki, Kecamatan Mimika Baru. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang berbahan bagian tubuh Kasuari dan Cenderawasih yang diperdagangkan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada 28 September 2026, R, MN, dan M ditetapkan sebagai tersangka.

Dua hari kemudian, pada 16 September 2026, tim Kementerian Kehutanan bersama Polres Mimika dan unsur lingkungan setempat menindaklanjuti informasi di sebuah rumah sewa di Jalan Melati, Kelurahan Kaperapoka. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 534 butir telur labi-labi moncong babi beserta wadah penyimpanannya. Seluruh telur kemudian dievakuasi ke Kantor Seksi KSDA Wilayah II Timika untuk penanganan dan identifikasi lebih lanjut. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan A sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap perkara tersebut mengungkap pola peredaran satwa yang dilakukan sejak masih dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan setelah tiba di lokasi tujuan. Cara ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar tidak selalu dilakukan dengan mengangkut satwa dalam keadaan hidup. Penyidik masih mendalami dari mana 534 telur tersebut berasal, ke mana akan diedarkan, bagaimana rantai peredarannya, serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri rantai peredarannya.

“Dalam satu rangkaian operasi kami menemukan bagian tubuh satwa dilindungi yang diperdagangkan dan ratusan telur satwa dilindungi. Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Khusus temuan 534 telur labi-labi, hasil pemeriksaan mengungkap pola pengiriman dalam bentuk telur untuk kemudian ditetaskan di lokasi tujuan. Temuan ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul telur, tujuan peredarannya, serta siapa saja pihak lain yang terlibat. Setiap keterlibatan yang didukung alat bukti akan kami tindak lanjuti,” tegas Tumbel.

Atas perbuatannya, R, MN, dan M disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara A disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf g juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang yang sama.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dengan mengikuti perubahan pola dan modus yang berkembang. Perlindungan dilakukan terhadap satwa hidup, telur, bagian tubuh, maupun bentuk lain yang peredarannya bertentangan dengan ketentuan. Partisipasi masyarakat melalui informasi dan pelaporan menjadi bagian penting untuk menjaga kekayaan hayati Papua agar tetap lestari, hidup bersama masyarakatnya, dan diwariskan kepada generasi mendatang.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua,
Fredrik E. Tumbel

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri