Kemenhut Ungkap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Melalui Media Sosial, Tiga Ditetapkan Tersangka
Minggu, 13 Sep 2026 | Siaran Pers

Siaran Pers
Nomor: SP.520/HKLN/09/2026
JAYAPURA, 13 September 2026 - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46) dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi. Penetapan tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara pada Jumat (11/9/26), menyusul operasi penindakan terhadap sindikat jual-beli satwa endemik secara daring di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kegiatan Cyber Patrol (Patroli Siber) Tim Gakkumhut yang mendeteksi adanya transaksi jual-beli satwa liar dilindungi yang dipromosikan secara terbuka di platform media sosial Facebook.
Menindaklanjuti jejak digital tersebut, Tim Operasi Kemenhut bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis (3/9/26) di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.
Dari lokasi pertama di kediaman terlapor DP (47), tim mengamankan 7 (tujuh) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory). Sementara dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita 3 (tiga) ekor burung paruh bengkok yang terdiri atas 1 ekor Kasturi Kepala Hitam, 1 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan 1 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Proses penyidikan lebih lanjut mengungkap aktor utama di balik penguasaan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan, penyidik menyimpulkan keterlibatan VR (suami dari DP) beserta rekannya, YN, pada kasus pertama, serta menetapkan RS sebagai tersangka pada kasus kedua. Seluruh barang bukti satwa saat ini telah dititipkan ke Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.
Atas perbuatannya, tersangka VR dan YN dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara itu, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a pada undang-undang yang sama.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata adaptasi aparat penegak hukum dalam merespons pergeseran modus kejahatan sumber daya alam ke ruang digital.
"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital. Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," tegas Fredrik.
Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, baik di lapangan maupun di ruang digital, untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Perlindungan satwa endemik Papua merupakan bagian penting dari upaya menjaga keanekaragaman hayati dan memastikan kekayaan alam tetap lestari untuk generasi mendatang.
───
Narahubung:
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua,
Fredrik Engelbert Tumbel
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



