Kementerian Kehutanan Catat Lompatan Reformasi Hukum, Raih Predikat Istimewa di 2025
Jumat, 21 Nov 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 330/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2025
Kementerian Kehutanan kembali mencatat capaian membanggakan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Berdasarkan surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Nomor PPH-OT.03.01-107 tanggal 13 Oktober 2025, Kementerian Kehutanan memperoleh nilai 99,60 dengan kategori AA (istimewa). Capaian ini mencerminkan penguatan reformasi hukum yang efektif, terukur, dan berkelanjutan di lingkungan kementerian.
Hasil penilaian IRH tahun 2025 ini mengalami peningkatan penilaian yang signifikan selama 4 (empat) tahun berturut-turut.
Adapun kenaikan nilai IRH Kementerian Kehutanan selama 4 (empat) tahun sebagai berikut :
- Tahun 2022 : Nilai 30,7 kategori C (buruk).
- Tahun 2023 : Nilai 76,98 kategori BB (baik)
- Tahun 2024 : Nilai 97,80 kategori AA (istimewa)
- Tahun 2025 : Nilai 99,60 kategori AA (istimewa)
Salah satu penilaian IRH yaitu dengan mereviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Kementerian/Lembaga. Hal ini menjadi salah satu indikator sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel. Selain itu, hasil penilaian IRH juga menjadi salah satu indikator untuk mendukung hasil penilaian RB kementerian, yaitu RB general.
Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi tersebut, Kementerian Hukum diamanatkan sebagai leading institution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi peraturan perundang-undangan, dan penguatan sistem regulasi di Indoensia.
Dalam rangka pelaksanaan penilaian IRH tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Hukum tersebut disebutkan bahwa Reformasi Hukum adalah proses perubahan, pembuatan, dan pelaksanaan dalam upaya memperbaiki sistem regulasi yang berkualitas, efektif, dan efisien pada Kementerian/Lembaga. Sedangkan Indeks Reformasi Hukum adalah sistem penilaian pelaksanaan Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga.
Terdapat 4 (empat) varibel dan indikator yang dinilai dalam IRH yaitu :
a. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan Kementerian/Lembaga untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
b. Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas;
c. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu;
d. Penataan database peraturan perundang-undangan.
Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan. Penilaian IRH dilakukan 1 (satu) satu kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Dalam rangka untuk mempertahankan dan meningkatkan penilaian IRH, Biro Hukum terus melakukan berbagai upaya antara lain akan melengkapi dokumen-dokumen yang selama ini masih belum tersedia, meningkatkan pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, meningkatkan koordinasi intern kementerian maupun dengan kementerian terkait, penguatan database peraturan perundang-undangan, dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.
Jakarta, Kemenhut, 21 November 2025
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan RI
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



