Berita

Kementerian Kehutanan dan IFCC Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Audit Kombinasi Sertifikasi SVLK dan IFCC/PEFC

Sabtu, 25 Jul 2026 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-dan-ifcc-tandatangani-perjanjian-kerja-sama-pengembangan-audit-kombinasi-sertifikasi-svlk-dan-ifcc-pefc

SIARAN PERS
Nomor: SP. 304/HKLN/07/2026

Yogyakarta, 25 Juli 2026. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC)/Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Mekanisme Audit Kombinasi (Combined Audit) dan Uji Coba Audit Kombinasi Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dengan Sertifikasi IFCC/PEFC.

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 di Yogyakarta, sebagai bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Triwulan II Tahun 2026. PKS ditandatangani oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, dan Direktur Eksekutif IFCC, Zulfandi Lubis.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan dengan IFCC yang telah ditandatangani pada tahun 2025 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Melalui PKS ini, kedua belah pihak akan menyusun mekanisme, prosedur, serta melaksanakan uji coba audit kombinasi antara sistem nasional, yaitu SVLK, dengan sertifikasi sukarela IFCC/PEFC, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi kehutanan di Indonesia.

Audit kombinasi (combined audit) merupakan metode audit yang mengintegrasikan dua sistem sertifikasi dalam satu proses audit oleh satu tim auditor. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi duplikasi proses audit, menghemat waktu dan biaya, meningkatkan efisiensi pelaksanaan sertifikasi, sekaligus tetap menjaga kredibilitas dan integritas masing-masing sistem sertifikasi.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara sistem sertifikasi nasional dengan skema sertifikasi internasional.

"Pengembangan mekanisme audit kombinasi antara SVLK dan IFCC/PEFC merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi proses sertifikasi tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing sistem. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kehutanan, memperkuat tata kelola kehutanan nasional, serta meningkatkan daya saing produk hasil hutan Indonesia di pasar global," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif IFCC, Zulfandi Lubis, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat harmonisasi antara standar nasional dan standar internasional pengelolaan hutan lestari.

"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan hutan lestari melalui pengembangan mekanisme audit yang lebih efisien dan efektif. Dengan mengintegrasikan aspek legalitas dan keberlanjutan, kami berharap audit kombinasi dapat memberikan manfaat nyata bagi pemegang sertifikat, lembaga sertifikasi, serta meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk kehutanan Indonesia," ujarnya.

Ruang lingkup PKS meliputi pembentukan tim kerja, penyusunan mekanisme dan prosedur audit kombinasi, pemetaan kesesuaian standar SVLK dengan standar IFCC/PEFC, penetapan kompetensi auditor dan lembaga pelaksana, pelaksanaan uji coba audit kombinasi, evaluasi hasil uji coba, hingga penyempurnaan dan penetapan mekanisme audit kombinasi. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi kerja sama berjalan secara efektif.

Melalui implementasi PKS ini, Kementerian Kehutanan dan IFCC berharap dapat menghadirkan sistem sertifikasi yang lebih efisien, adaptif, dan kredibel, sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan Indonesia. Sinergi antara SVLK sebagai sistem nasional penjaminan legalitas dan kelestarian hasil hutan dengan IFCC/PEFC sebagai skema sertifikasi pengelolaan hutan Lestari akan memperkuat kredibilitas system sertifikasi Indonesia, meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.


Informasi lebih lanjut:
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,
Ade Mukadi

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri