Kementerian Kehutanan Dorong Budaya Cinta Integritas Melalui Penguatan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan
Sabtu, 25 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 305/HKLN/07/2026
Makassar, 25 Juli 2026. Dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ditegaskan bahwa penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum harus dilakukan secara tegas tanpa ada konflik kepentingan, dijalankan sesuai undang-undang, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tata kelola kehutanan harus dijalankan secara bersih, transparan dan akuntabel.
Untuk itu telah ditetapkan berbagai instrumen untuk membangun tata kelola yang ideal tersebut, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Permenhut tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut.
Salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Makassar tanggal 21 sampai 24 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Rencana Aksi sebagai Tindak Lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hakekatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari. Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya, demikian yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan dalam arahan pada pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.
Menurut Inspektur Investigasi, Mohamad Arief Priana bahwa penting diatur adanya mekanisme pengelolaan Konflik Kepentingan. Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan.
Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja. Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.
Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti oleh para kepala unit kerja serta seluruh ASN UPT Kemenhut Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting diantaranya yaitu ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi.
Pengelolaan konflik kepentingan lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutan dan diperkuat oleh Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, sebanyak 1.089 ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut.
Selanjutnya, seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan,
Joko Yunianto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



