Berita

Kementerian Kehutanan Dorong Penguatan BLUD Penanganan Iklim untuk Optimalkan Potensi Ekonomi Karbon di Daerah

Kamis, 29 Okt 2026 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-dorong-penguatan-blud-penanganan-iklim-untuk-optimalkan-potensi-ekonomi-karbon-di-daerah

SIARAN PERS
Nomor: SP. 651/HKLN/10/2026

Jakarta, 29 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan mendorong penguatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penanganan Iklim sebagai instrumen untuk mengoptimalkan potensi ekonomi karbon, memperluas akses pembiayaan iklim, serta meningkatkan kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung aksi mitigasi perubahan iklim dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, dalam Rapat Koordinasi BLUD yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sekaligus peluncuran pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD di Jakarta, Senin (26/10).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan tata kelola layanan publik melalui peluncuran tiga pedoman yang mencakup pengelolaan keuangan BLUD Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), penguatan dokumen administratif BLUD Laboratorium Lingkungan, serta BLUD Penanganan Iklim melalui Pengelolaan Karbon.

Dalam sambutannya, Edo Mahendra menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.

“Sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial. Namun, potensi besar yang kita miliki masih perlu dioptimalkan agar manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial dapat berjalan beriringan,” ujar Edo Mahendra.

Potensi sektor kehutanan mencakup dua dimensi utama, yakni barang (goods) dan jasa (services). Dari sisi barang, sektor kehutanan menghasilkan produk kayu (timber), hasil hutan bukan kayu, serta produk agroforestri yang dapat meningkatkan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal. Dari sisi jasa, hutan menyediakan berbagai jasa lingkungan, termasuk jasa karbon melalui pengurangan emisi (emission reduction) dan penyerapan karbon (carbon removal).

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan ekosistem yang menghubungkan sumber daya alam, program pembangunan, pembiayaan, dan manfaat bagi masyarakat. BLUD Penanganan Iklim diharapkan memperkuat pelaksanaan program dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Pengembangan BLUD Penanganan Iklim melalui pengelolaan karbon didukung kerangka regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.

Dalam paparan Kementerian Dalam Negeri, ruang lingkup layanan BLUD dapat mencakup penyediaan data dan informasi karbon, pendampingan teknis, serta pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi sesuai kewenangan. Penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi daerah. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan sektoral, kepastian hukum atas hak karbon, dan independensi validasi serta verifikasi.

Pencatatan aksi iklim dan unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon diperlukan untuk menjaga ketertelusuran dan mencegah penghitungan ganda.

Penguatan BLUD Penanganan Iklim membuka peluang pengembangan sumber pembiayaan bagi aksi iklim daerah. Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah atau dukungan pendanaan, pembayaran berbasis kinerja, serta hasil transaksi unit karbon sesuai dasar hukum dan hak penerimaan masing-masing.

Pengembangan skema pembiayaan perlu disertai perencanaan keuangan yang matang, termasuk biaya pengembangan kegiatan, pemantauan, sertifikasi, risiko perubahan harga karbon, serta kemungkinan penerimaan di bawah proyeksi.

“Di sinilah BLUD Penanganan Iklim memiliki peran vital, yaitu mendukung penyelenggaraan layanan dan pelaksanaan program, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penciptaan nilai di sektor kehutanan,” jelas Edo Mahendra.

Pedoman yang diluncurkan memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan enam dokumen administratif penerapan BLUD: pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit.

Tahapan penerapan mencakup pemetaan kesiapan UPTD, penetapan penanggung jawab, penyelesaian dokumen persyaratan, pelaksanaan layanan, dan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan serta kondisi keuangan. Implementasinya membutuhkan koordinasi kepala daerah, dinas teknis, pengelola keuangan daerah, Bappeda, dan inspektorat.

Dalam pengelolaan karbon, tata kelola juga perlu memastikan kejelasan hak atas hasil kegiatan, mekanisme pembagian manfaat, tanggung jawab para pihak, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Edo Mahendra menekankan empat prinsip utama pengelolaan BLUD, yakni kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Kredibilitas membangun kepercayaan; efektivitas memastikan tercapainya hasil; efisiensi mengoptimalkan sumber daya; sedangkan akuntabilitas memastikan proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan.

“Keempat prinsip ini merupakan fondasi untuk membangun trust atau kepercayaan, sehingga BLUD dapat berfokus pada penciptaan nilai publik yang optimal bagi lingkungan, masyarakat, dan pembangunan daerah,” tegas Edo Mahendra.

Keberhasilan BLUD perlu diukur dari kualitas pelayanan dan manfaat bagi masyarakat, bukan semata-mata jumlah unit yang menerapkan pola pengelolaan BLUD.

Peluncuran pedoman diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengembangkan program penanganan perubahan iklim yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Kementerian Kehutanan menekankan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem karbon yang kredibel dan adil.

“Saya berharap momentum ini dapat memperkuat kerja sama lintas sektor, membuka peluang pembiayaan yang lebih luas, dan mendorong pemanfaatan potensi kehutanan secara bertanggung jawab,” ujar Edo Mahendra.

Melalui penguatan BLUD Penanganan Iklim, Kementerian Kehutanan berharap pemerintah daerah semakin berperan dalam pengelolaan karbon yang terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi rendah karbon.


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri