Berita

Kementerian Kehutanan Dukung Langkah KPK Lakukan Kajian Sektor Kehutanan Tahun 2026

Kamis, 30 Apr 2026 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-dukung-langkah-kpk-lakukan-kajian-sektor-kehutanan-tahun-2026

SIARAN PERS
Nomor: SP. 137/HKLN/04/2026

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, pada Kick Off Meeting Kajian Sektor Kehutanan yang digelar KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4).

Kajian Sektor Kehutanan yang akan dilaksanakan KPK pada tahun ini meliputi dua kajian strategis, yaitu meliputi Identifikasi Potensi Korupsi dalam Tata Niaga dan Hilirisasi Produk Hasil Hutan (Kayu), serta Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan. Keduanya diarahkan untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

Laksmi menilai kompleksitas rantai pasok kayu menjadi tantangan utama yang perlu dibenahi secara bersama, termasuk konsistensi subyek hukum, integrasi data, dan interoperabilitas sistem informasi yang ada.

“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami sangat mendukung dan akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan supaya mendapatkan data yang paling akurat,” kata Laksmi.

Laksmi juga menekankan pentingnya bersinergi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, terutama dalam rangka integrasi data, penyelarasan kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah menekankan pentingnya kajian mengenai Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan yang akan dilakukan KPK.

“Kajian tersebut penting untuk memastikan alur proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan selama ini telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tambah Ade.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan masih menyimpan berbagai celah, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antarinstansi.

“Oleh karena itu, pembenahan tata kelola sektor kehutanan menjadi kunci tidak hanya dalam mencegah korupsi, tetapi juga dalam mengamankan penerimaan negara dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam,” jelas Aminudin.


Jakarta, 30 April 2026

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri