Berita

Kementerian Kehutanan Perkuat Kerja Sama Dalam Negeri, Dorong Kolaborasi dari Kesepakatan Menjadi Aksi Nyata

Rabu, 23 Sep 2026 | Siaran Pers

kementerian-kehutanan-perkuat-kerja-sama-dalam-negeri-dorong-kolaborasi-dari-kesepakatan-menjadi-aksi-nyata

SIARAN PERS
Nomor: SP. 549/HKLN/09/2026

JAKARTA, 23 September 2026 – Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja sama dalam negeri sebagai salah satu instrumen strategis untuk mempercepat pencapaian pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Kerja sama tidak lagi ditempatkan sebatas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), tetapi diarahkan agar menghasilkan aksi, manfaat, dan dampak nyata bagi hutan, masyarakat, perekonomian, serta pembangunan nasional.

Arah tersebut tergambar dalam Potret Kerja Sama Dalam Negeri Kementerian Kehutanan Semester I Tahun 2026 yang mengangkat tema “Wujud Kolaborasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kehutanan memiliki kompleksitas lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak secara sendiri-sendiri.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, organisasi masyarakat, serta berbagai mitra lainnya memiliki peran penting dalam membangun ekosistem kolaborasi. Hutan bukan hanya urusan sektor kehutanan. Di dalamnya terdapat persoalan lingkungan, ekonomi, sosial, pangan, energi, pendidikan, teknologi, hingga ketahanan nasional.

Berdasarkan data per 23 September 2026, tercatat 1.923 dokumen kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian Kehutanan. Dari jumlah tersebut, 1.195 kerja sama masih aktif, sementara 728 telah berakhir. Jejaring tersebut terdiri atas 171 Nota Kesepahaman dan 1.714 Perjanjian Kerja Sama.

Angka tersebut menunjukkan besarnya modal kelembagaan yang telah dibangun Kementerian Kehutanan bersama para mitra. Namun, pada saat yang sama, besarnya jumlah kerja sama membawa tantangan yang tidak kalah penting: bagaimana memastikan setiap kesepakatan benar-benar bergerak dan menghasilkan manfaat.

Sebab, keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari berapa banyak dokumen yang ditandatangani. Ukuran yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah dokumen tersebut ditandatangani.

Dari Dokumen Menjadi Dampak

Penandatanganan MoU atau PKS sesungguhnya bukan garis akhir. Justru, dokumen tersebut merupakan titik awal untuk menerjemahkan kesepakatan menjadi program, kegiatan, keluaran, hasil, dan manfaat.

Karena itu, seluruh tahapan kerja sama perlu dikelola secara sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan. Pendekatan tersebut penting agar kerja sama tidak berhenti sebagai aktivitas administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pencapaian kinerja pembangunan kehutanan.

Hasil kerja sama dapat hadir dalam berbagai bentuk. Tidak selalu berupa pembangunan fisik atau nilai ekonomi secara langsung. Data dan informasi, rekomendasi kebijakan, ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, produk, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, beasiswa, hingga kekayaan intelektual merupakan bagian dari hasil yang dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan.

Hasil-hasil tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memperkuat basis data, menyusun kebijakan, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta mendukung pencapaian target Rencana Strategis Kementerian Kehutanan.

Sejumlah praktik baik menunjukkan bahwa pendekatan tersebut mulai diterjemahkan dalam berbagai bidang.

Di bidang konservasi, misalnya, kolaborasi dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera melibatkan Yayasan Ekosistem Lestari, BKSDA Sumatera Utara, Taman Nasional Gunung Leuser, dan BKSDA Aceh. Kerja sama mencakup penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi orangutan, pemantauan keanekaragaman hayati, konservasi habitat, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu hasilnya adalah tercatatnya kelahiran anak orangutan dari induk bernama Bulan pada 22 Mei 2026 setelah sebelumnya menjalani proses reintroduksi di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho. Kisah tersebut memperlihatkan bahwa sebuah kerja sama dapat menghasilkan sesuatu yang jauh lebih bermakna daripada sekadar laporan kegiatan: hadirnya kehidupan baru dan harapan bagi keberlanjutan populasi satwa liar.

Kerja sama juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan. Dalam pengembangan perhutanan sosial di Jawa Tengah, KUPS Bandung Makmur di Desa Bermi, Kabupaten Pati, bekerja sama dengan mitra usaha untuk memperluas akses pasar komoditas petai.

Produk masyarakat tidak berhenti pada pasar lokal, tetapi memperoleh akses ke pasar internasional. Di sini, kerja sama berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan potensi lokal dengan rantai nilai yang lebih luas.

Praktik serupa terlihat dalam pengembangan komoditas perhutanan sosial di Maluku. Kolaborasi antara KUPS, mitra usaha atau eksportir, dan pemerintah daerah telah membuka akses pasar internasional bagi getah damar dan pala.

Pada September 2025, sebanyak 30 ton getah damar senilai sekitar Rp570 juta dan 15 ton pala senilai sekitar Rp1,5 miliar dilepas untuk pasar India dan China. Kerja sama tersebut sekaligus memberikan dampak sosial melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, termasuk 23 perempuan di sektor agroforestri rempah.

Dengan demikian, kerja sama kehutanan dapat membentuk mata rantai manfaat yang panjang: hutan terjaga, masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi, produk lokal memiliki pasar, dan perekonomian daerah ikut bergerak.

Kolaborasi untuk Menjaga Hutan dan Negara

Kolaborasi juga memiliki dimensi penting dalam perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Pada Juni 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Ditpolair Polda Nusa Tenggara Timur, dan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pemburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional Komodo.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati membutuhkan kehadiran banyak institusi. Ancaman terhadap hutan tidak mengenal batas kewenangan administratif. Karena itu, respons terhadap ancaman juga membutuhkan kerja sama lintas institusi.

Hal yang sama terlihat dalam bidang planologi kehutanan. Kerja sama dengan perguruan tinggi mulai diarahkan pada kebutuhan pembangunan yang lebih konkret melalui pelibatan perguruan tinggi anggota FOReTIKA dalam Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0.

Sebanyak 25 perguruan tinggi terlibat dalam Training of Facilitator di Bogor dan 24 perguruan tinggi dalam kegiatan serupa di Makassar. Kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa perguruan tinggi tidak hanya ditempatkan sebagai mitra akademik, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem penyediaan pengetahuan dan data untuk mendukung kebijakan kehutanan.

Di sinilah makna strategis kerja sama mulai terlihat. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya publik, perguruan tinggi memiliki pengetahuan, dunia usaha memiliki kapasitas investasi dan pasar, masyarakat memiliki pengalaman serta pengetahuan lokal, sementara organisasi masyarakat sipil memiliki jejaring sosial dan kemampuan pendampingan.

Ketika kekuatan tersebut dipertemukan dalam tujuan yang sama, kerja sama tidak lagi menjadi hubungan administratif antarlembaga. Kerja sama berubah menjadi kapasitas kolektif untuk menyelesaikan persoalan pembangunan.

Memperkuat Kontribusi terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Kerja sama dalam negeri juga memiliki keterkaitan erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem dan aksi perubahan iklim. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan berhubungan dengan kesejahteraan dan pengurangan kesenjangan. Sementara pemanfaatan hutan secara berkelanjutan berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi, pekerjaan, pangan, dan energi.

Karena itu, kerja sama perlu dirancang dengan tujuan, keluaran (output), dan hasil (outcome) yang jelas serta terukur.

Prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, transparansi, keadilan, kesetaraan gender, kepastian hukum, akuntabilitas, dan saling percaya menjadi fondasi penting dalam membangun kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong agar Nota Kesepahaman yang telah dibangun dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang lebih operasional sesuai kebutuhan dan prioritas program. Dengan demikian, MoU tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaksanaan program yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan kehutanan.

Ke depan, penguatan kerja sama diarahkan pada enam agenda utama, yaitu penguatan implementasi kerja sama, peningkatan monitoring dan evaluasi, penguatan keterkaitan kerja sama dengan kinerja Kementerian, penertiban administrasi dan pelaporan, optimalisasi pemanfaatan hasil kerja sama, serta penguatan koordinasi dengan mitra dan antarunit kerja.

Agenda tersebut penting untuk memastikan bahwa jejaring kerja sama yang telah dibangun tidak hanya semakin besar, tetapi juga semakin produktif.

Pada akhirnya, tantangan pembangunan kehutanan bukan semata-mata persoalan kekurangan program. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan berbagai sumber daya, pengetahuan, kewenangan, dan kepentingan dapat dipertemukan dalam satu gerak bersama.

Karena itu, kolaborasi perlu bergerak dalam satu siklus yang jelas: dari kesepakatan menjadi aksi, dari aksi menjadi hasil, dan dari hasil menjadi manfaat.

Kolaborasi bukan sekadar tentang berapa banyak pihak yang menandatangani dokumen. Kolaborasi adalah tentang seberapa besar kekuatan bersama yang dapat dihimpun untuk menjaga hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian, dan memastikan keberlanjutan pembangunan bagi generasi mendatang.

Sebab, hutan yang lestari tidak lahir dari satu tangan. Hutan dijaga oleh banyak tangan, banyak pengetahuan, banyak kepentingan yang dipertemukan, dan satu komitmen: bahwa keberlanjutan hutan adalah tanggung jawab bersama.


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri