Berita

Kementerian Kehutanan Perkuat Tata Kelola Hasil Hutan Bukan Kayu melalui Peningkatan Kapasitas Para Pihak di Melawi

Kamis, 20 Agt 2026 | Berita

kementerian-kehutanan-perkuat-tata-kelola-hasil-hutan-bukan-kayu-melalui-peningkatan-kapasitas-para-pihak-di-melawi

Melawi, 20 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, produktif, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penguatan kapasitas para pihak di tingkat tapak menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan HHBK dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki kepastian tata kelola, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak bersama UPT KPH Wilayah Melawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Kabupaten Melawi pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut diikuti peserta yang terdiri atas Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pelaku usaha HHBK, Tenaga Teknis HHBK, Pendamping Perhutanan Sosial, ASN, serta tenaga lapangan UPT KPH Wilayah Melawi.

Plt. Kepala BPHL Wilayah X Pontianak, Irwan Instanto mengatakan bahwa peningkatan kapasitas para pihak merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dapat diterapkan secara efektif di tingkat tapak.

“Bimbingan teknis ini bukan hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga ruang untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, pelaku usaha HHBK, tenaga teknis, pendamping, serta para pihak lainnya. Dengan pemahaman yang sama, kita ingin memastikan penatausahaan HHBK dapat dilaksanakan secara tertib, benar, transparan, dan akuntabel,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, HHBK memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari usaha kehutanan yang produktif dan berkelanjutan. Pemanfaatan HHBK yang dikelola dengan tata kelola yang baik diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Pemanfaatan HHBK harus dilakukan secara legal, tertib, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat langsung diterapkan dan disebarluaskan kepada kelompok maupun para pihak di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai penatausahaan HHBK, termasuk pengaplikasian Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), dan Sistem Informasi Tenaga Teknis Kehutanan (SIGANISHUT). Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengusulan izin pemungutan dan pengumpulan HHBK serta aspek pengelolaan HHBK dan Perhutanan Sosial.

Kepala UPT KPH Wilayah Melawi, Aripin mengapresiasi dukungan BPHL Wilayah X Pontianak dalam pelaksanaan bimbingan teknis tersebut. Menurutnya, peningkatan pemahaman mengenai penatausahaan HHBK penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus memperkuat pengelolaan HHBK di Kabupaten Melawi.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta mengenai penerapan SIPUHH, SIPNBP, dan SIGANISHUT, termasuk tata cara pengusulan izin pemungutan dan pengumpulan HHBK. Dengan pemahaman tersebut, pengelolaan HHBK dan Perhutanan Sosial di Kabupaten Melawi dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan,” kata Aripin.

Sementara itu, Toyan dari Koperasi Pemasaran Mulung Tembelian Bersatu menilai bimbingan teknis tersebut memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami tata kelola serta penatausahaan HHBK, seperti biji tengkawang dan getah damar.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kami sebagai pelaku usaha dan masyarakat dapat semakin memahami tata cara penatausahaan HHBK, mulai dari proses administrasi hingga pemanfaatan sistem yang digunakan. Ke depan, kami berharap pendampingan dan pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga usaha HHBK yang dikelola masyarakat semakin tertib, berkembang, memiliki nilai tambah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, peningkatan kapasitas para pihak perlu terus dilakukan agar pemanfaatan HHBK di tingkat tapak dapat berkembang secara produktif sekaligus tetap berada dalam koridor pengelolaan hutan lestari.

“Bimbingan teknis ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui penerapan di lapangan. Dengan tata kelola yang semakin baik, HHBK di Kabupaten Melawi khususnya, maupun di Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya, mampu berkembang menjadi sumber ekonomi masyarakat yang produktif, memiliki nilai tambah, dan tetap menjaga kelestarian hutan,” pungkas Irwan.


Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala BPHL Wilayah X Pontianak
Irwan Instanto Purwadi Damaryono

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri