Kementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Pembiaran Aktivitas Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Rabu, 11 Jun 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 096/HKLN/PPIP/HMS.3/06/2025
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam ini, yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatera.
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo," ujarnya.
Tesso Nilo yang dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri, ditunjuk sebagai Taman Nasional sejak tahun 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektar. Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.
Namun, kawasan ini menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24% (±19.000 ha) yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.
Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata, antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku ilegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Selain itu, pemerintah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo, yang kini diperkuat dengan pendekatan berbasis masyarakat. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, baik asli maupun pendatang, dalam pengelolaan kawasan melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Upaya pemulihan ekosistem juga terus diupayakan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 ha, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN," tutur Sapto.
Sebagai bentuk keseriusan nasional, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Satgas ini diberi mandat untuk menindak dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset negara di kawasan hutan.
Jakarta, Kemenhut, 11 Juni 2025
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Direktur Konservasi Kawasan, Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan,
Sapto Aji Prabowo
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri