Berita

Komitmen Gakkum Kehutanan: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Jalur Trans Palu – Tolitoli Siap Disidangkan

Jumat, 23 Jan 2026 | Siaran Pers

komitmen-gakkum-kehutanan-tersangka-kasus-pengangkutan-kayu-ilegal-di-jalur-trans-palu-tolitoli-siap-disidangkan

SIARAN PERS
Nomor: SP.013/HUMAS/PPIP/HMS.3/01/2026

“Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar rupiah”

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi telah melakukan pelimpahan tersangka F(25) yang berperan sebagai sopir pada kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri Donggala, dimana pada tanggal 19 Januari 2026, Jaksa Peneliti dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Donggala telah menyampaikan hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta barang bukti berupa 1 unit truk Toyota Dyna berwarna merah yang mengangkut sebanyak 71 batang kayu berbentuk bantalan berbagai macam jenis dan ukuran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim Balai Gakkum Sulawesi bersama personel Denpom TNI XII/2 Palu yang dilaksanakan pada tanggal 27 September 2025, berhasil mengamankan Pelaku pengangkutan kayu ilegal berinisial F (25) asal Kabupaten Donggala langsung diamankan bersama barang bukti berupa kayu, truk, dan terpal penutup kayu muatan. Kemudian pelaku dititipkan di RUTAN Kelas IIA Palu dan barang buktinya dititipkan di RUPBASAN Kelas I Palu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan: “Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan. Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.

Tersangka diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16; Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.(*)


Jakarta, 23 Januari 2026

Narahubung : Subagio,
HP. 08114507754

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri