Masyarakat Adat dan PBPH Sepakati Tata Kelola Bersama Hutan Adat di Jambi
Sabtu, 25 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 309/HKLN/07/2026
Jambi, 25 Juli 2026. Masyarakat Hukum Adat Bathin Jo Bathin jo Panghulu Bukit Bulan dan Masyarakat Hukum Adat Marga Datuk Nan Tigo menandatangani kesepakatan tata kelola bersama Hutan Adat dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Gading Karya Makmur.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Kamis (23/7) tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola hutan yang kolaboratif, adil, dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen para pihak untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memperkuat kepastian pengelolaan wilayah, serta menyelesaikan potensi konflik melalui dialog, musyawarah, dan kerja sama yang saling menghormati.
Luas areal yang disepakati menjadi objek tata kelola bersama antara masyarakat hukum adat dan PBPH PT Gading Karya Makmur adalah seluas ± 294 Hektar, yang terdiri dari ±198 Hektar pada areal yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat pada usulan Hutan Adat MHA Marga Datuk Nan Tigo dan ± 96 Hektar pada usulan Hutan Adat MHA Bathin jo Panghulu Bukit Bulan.
Melalui kesepakatan ini, para pihak akan membangun pola pengelolaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung keberlanjutan kegiatan usaha, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan. Kesepakatan tersebut juga memperjelas peran, tanggung jawab, dan ruang kolaborasi masing-masing pihak dalam pengelolaan kawasan.
Kepala Seksi Wilayah II Jambi Balai Perhutanan Sosial Kampar, Andi Mandala Putra, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat adat, dunia usaha, dan kelestarian hutan dapat dipertemukan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses dialog dan komitmen bersama para pihak. Kami berharap tata kelola bersama ini tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan,” ujar Andi.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan hutan yang mengedepankan musyawarah, pengakuan terhadap kearifan lokal, serta pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas di antara para pihak.
Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Muhammad Arief, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Andri Yushar Andria, Ketua Tim Terpadu dari Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Dr. Ir. Fazriyas, M.Si., IPU., Kepala Seksi Wilayah II Jambi Balai Perhutanan Sosial Kampar Andi Mandala Putra, serta pimpinan PT Gading Karya Makmur, Buhaeri.
Kesepakatan tata kelola bersama ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan hutan yang mengedepankan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, kearifan lokal, serta penyelesaian konflik secara kolaboratif.
Kementerian Kehutanan terus mendorong pengelolaan hutan yang inklusif dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, pemegang perizinan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola hutan yang harmonis, lestari, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kampar,
Tubagus Ajie Rahmansyah
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



