Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap, Tersangka Segera Disidangkan
Senin, 09 Mar 2026 | Berita

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026). Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke luar negeri.
“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto di Medan.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta 7 ekor burung dilindungi dengan rincian 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).
Selain satwa, petugas turut menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sebagai efek jera terhadap kejahatan lingkungan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.
Jakarta, 9 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto / 0821-5836-1000
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



