Berita

Menhut Perkuat Hak Adat Lewat Penyerahan SK Perhutanan Sosial 4.237 Hektare di Riau

Jumat, 28 Nov 2025 | Siaran Pers

menhut-perkuat-hak-adat-lewat-penyerahan-sk-perhutanan-sosial-4-237-hektare-di-riau

SIARAN PERS
Nomor: SP.347/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau. Penyerahan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat hak kelola masyarakat serta mempercepat pengakuan wilayah adat di Indonesia.

Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat.

“Hari ini, negara hadir memberikan pengakuan kepada masyarakat lokal dan Masyarakat Hukum Adat serta wilayah adatnya. Penyerahan ini memastikan masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan dan lingkungan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Antoni, Jumat (28/11/2025).

Penyerahan SK seluas 4.237 hektare mencakup lima kelompok, Wilha Imbo Laghangan (405 ha), HKm KTH Batang Ulak Jaya (989 ha), HKm KTH Kampar Jaya Bersama (1.286 ha), HKm KTH Selatang Mandiri (314 ha), HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri (1.243 ha)

Total manfaat SK Perhutanan Sosial ini dirasakan oleh 1.641 kepala keluarga di Riau.

Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam Reforma Agraria. Ia memastikan pengelolaan kawasan hutan negara dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat melalui berbagai skema, mulai dari Perhutanan Sosial hingga Kemitraan Kehutanan.

“Seluruh skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Adat, pada dasarnya adalah perwujudan komitmen pemerintah dalam Reforma Agraria,” ujar Raja Antoni.

“Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan negara dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat setempat. Bagi komunitas adat, selain melalui Hutan Adat, legalitas pengelolaan kawasan hutan juga dapat diperoleh melalui skema lain seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan,” pungkas Menteri Kehutanan.(*)


Kuantan Singigi, 28 November 2025

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri