Berita

Menhut Raja Antoni: Perdagangan Karbon Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam

Kamis, 16 Jul 2026 | Siaran Pers

menhut-raja-antoni-perdagangan-karbon-dorong-swasta-beralih-dari-menebang-ke-menanam

SIARAN PERS
Nomor: SP. 277/HKLN/07/2026

Jakarta, 16 Juli 2026 – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi swasta dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mendorong perubahan model bisnis kehutanan dari yang semula berorientasi pada aktivitas ekstraktif menjadi berfokus pada pemulihan ekosistem.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) pada 7 Juli 2026.

"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli Antoni.

Menhut menjelaskan bahwa pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions perlu didukung dengan informasi yang komprehensif mengenai potensi lokasi, jenis kegiatan, serta tata kelola yang jelas. Untuk itu, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi kawasan sekaligus menghubungkannya dengan berbagai skema pengelolaan hutan.

Menurutnya, data tersebut selanjutnya akan dipadukan dengan informasi mengenai wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. Pemetaan ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi lokasi yang sesuai untuk kegiatan penanaman, restorasi, maupun pengembangan proyek karbon sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," kata Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, Menhut mengatakan pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian informasi bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di sektor kehutanan. Pemerintah juga terus mendorong agar pengembangan proyek karbon dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.

Menurut Raja Juli Antoni, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mengembangkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mendorong pengembangan mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim Indonesia.


Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri