Menhut Tetapkan Status Hutan Adat di Kuantan Singingi: Pelestarian Hutan dan Penopang Budaya Pacu Jalur
Jumat, 28 Nov 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.346/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Hutan yang kini ditetapkan menjadi hutan adat tersebut menjadi penopang pelestarian budaya di Kuantan Singingi.
“Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional, nilai-nilai luhur, serta jati diri bangsa yang sejak lama dijaga oleh Masyarakat Hukum Adat di seluruh Nusantara,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, Jumat (28/11/2025).
Hutan adat sendiri merupakan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Menhut mengatakan kearifan lokal dan tradisional adalah kekuatan bangsa Indonesia, sehingga menurutnya penetapan status hutan adat menjadi bukti hadirnya negara untuk masyarakat adat.
“Di sinilah pentingnya negara untuk hadir memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta adat istiadatnya, agar mereka mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan pilar-pilar kehidupan yang selama ini terbukti menjaga keberlanjutan alam dan kesejahteraan komunitasnya,” ujarnya.
SK Hutan Adat Wilayah Imbo Laghangan mencakup seluruh wilayah administratif Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dengan luas 405 hektare dan mencakup 1.350 KK. Hutan ini telah dikelola turun-temurun oleh ninik mamak, serta menjadi sumber kayu tradisional untuk pembuatan jalur (perahu) serta penopang pelestarian budaya.
“Penetapan Hutan Adat memiliki tujuan yang sangat penting, tidak hanya untuk melestarikan ekosistem hutan namun juga menjamin ruang hidup komunitas adat, melindungi kearifan lokal, hingga menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.
Menhut juga menyampaikan perkembangan penetapan Hutan Adat di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit Hutan Adat dengan luas mencapai 366.955 hektare, yang memberi manfaat langsung bagi lebih dari 88.000 keluarga. Pemerintah bahkan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.(*)
Kuantan Singigi, 28 November 2025
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
Kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



