Berita

Menteri Kehutanan Dorong Integrasi Perhutanan Sosial dengan Perlindungan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Rabu, 03 Jun 2026 | Siaran Pers

menteri-kehutanan-dorong-integrasi-perhutanan-sosial-dengan-perlindungan-jaminan-kesehatan-dan-ketenagakerjaan

SIARAN PERS
Nomor: SP.193/HKLN/06/2026

Jakarta, 3 Juni 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerima pertemuan dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat di Jakarta (2/6/2026), untuk membahas penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, khususnya penerima akses kelola Perhutanan Sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Menhut menegaskan bahwa kebijakan Perhutanan Sosial tidak hanya diarahkan untuk memperkuat akses kelola masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta kualitas hidup masyarakat desa sekitar hutan.

“Saat ini terdapat sekitar 1,4 juta kepala keluarga (KK) yang mendapat akses Hutan Sosial. Kalau rata-rata 1 KK ada 3 anggota, berarti ada sekitar 4,2 juta orang yang akan diverifikasi di lapangan, dan bagi yang masuk dalam kriteria miskin akan diusulkan menjadi penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat sekitar kawasan hutan tidak tertinggal dalam akses layanan dasar, termasuk layanan kesehatan. Verifikasi lapangan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan data penerima manfaat tepat sasaran dan selaras dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Selain perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin, Menhut juga menyampaikan bahwa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah berkembang dan berhasil secara ekonomi akan didorong untuk naik kelas melalui pembentukan kelembagaan usaha yang lebih kuat.

“Bagi kelompok yang sudah sukses dan berkembang, kita dorong untuk membentuk kelembagaan usaha. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, mereka juga akan kita dorong untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang rentan kita bantu akses jaminan kesehatan, yang sudah berkembang kita dorong masuk ke perlindungan ketenagakerjaan,” kata Menhut.

Menhut menjelaskan, penguatan kelembagaan usaha masyarakat Perhutanan Sosial menjadi penting agar kelompok masyarakat dapat mengelola potensi ekonomi hutan secara lebih produktif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi kebijakan akses kelola, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sekitar hutan.

Dalam kesempatan ini, Menhut juga menyoroti tantangan geografis yang masih dihadapi masyarakat desa sekitar hutan, khususnya terkait jarak menuju fasilitas kesehatan terdekat. Menurutnya, banyak masyarakat sekitar kawasan hutan yang menghadapi hambatan akses layanan kesehatan karena jarak, kondisi infrastruktur, dan keterbatasan fasilitas di wilayah sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami berharap ke depan fasilitas kesehatan dapat dibangun lebih dekat dengan desa-desa sekitar hutan. Salah satu masalah utama masyarakat adalah jarak menuju fasilitas kesehatan. Kalau fasilitas kesehatannya lebih dekat, maka pelayanan kesehatan masyarakat sekitar hutan akan jauh lebih baik,” ujar Menhut.

Menhut Raja Juli Antoni menambahkan, pembangunan fasilitas kesehatan di kawasan hutan dimungkinkan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam konteks fasilitas kesehatan untuk kepentingan masyarakat, usulan PPKH dapat diajukan cukup oleh Pemda, sehingga prosesnya diharapkan dapat lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

“Fasilitas kesehatan di kawasan hutan itu dimungkinkan melalui mekanisme PPKH. Untuk kebutuhan seperti ini, usulannya cukup dari gubernur. Artinya, ada ruang kebijakan yang bisa dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekitar hutan,” jelas Menhut.

Kementerian Kehutanan memandang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Melalui integrasi data Perhutanan Sosial, verifikasi lapangan, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan akses layanan kesehatan, pemerintah berharap masyarakat sekitar kawasan hutan dapat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari kebijakan kehutanan.(*)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri