Berita

Menteri Kehutanan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Kaltim, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Hutan

Sabtu, 28 Feb 2026 | Siaran Pers

menteri-kehutanan-serahkan-sk-perhutanan-sosial-di-kaltim-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat-hutan

Nomor: SP. 62/HKLN/02/2026

Menteri Kehutanan Republik Indonesia secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (28/2). Kegiatan yang diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemberian akses kelola serta peningkatan kualitas implementasi Perhutanan Sosial di Indonesia.

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri dan dilakukan bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat implementasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Menhut mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu program unggulan Presiden yang menempatkan hutan sebagai sumber daya alam strategis yang harus dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip kelestarian.

“Kami terus memperluas distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pemerataan ekonomi dan penguatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Hingga tahun 2025, secara nasional telah terdistribusi akses kelola Perhutanan Sosial seluas 8,33 juta hektare melalui 11.192 unit SK kepada 1,4 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia. Di Provinsi Kalimantan Timur, capaian Persetujuan Perhutanan Sosial tercatat seluas 360.947,82 hektare yang terbagi dalam 223 unit persetujuan dan telah diberikan kepada 23.451 Kepala Keluarga,” kata Menhut.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan secara langsung 4 (empat) unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok tani hutan (KTH), sekaligus menyerahkan Bantuan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Bang Pesona) senilai Rp50.000.000 untuk masing-masing kelompok.

Total luas areal yang diberikan kepada 4 skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) tersebut mencapai kurang lebih 833 hektare dan melibatkan 140 Kepala Keluarga, dengan rincian sebagai berikut:

  1. SK Menteri Kehutanan Nomor 5783 Tahun 2025 kepada KTH Meranti Bakungan Makmur, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas ±298 hektare untuk 35 KK;
  2. SK Menteri Kehutanan Nomor 11511 Tahun 2025 kepada KTH Wana Makmur, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±127 hektare untuk 32 KK;
  3. SK Menteri Kehutanan Nomor 11507 Tahun 2025 kepada KTH Quarry Perjuangan, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±160 hektare untuk 23 KK; dan
  4. SK Menteri Kehutanan Nomor 11515 Tahun 2025 kepada KTH Sentosa Rimba, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±248 hektare untuk 50 KK.

Menhut menegaskan bahwa pemberian SK ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan adanya kepastian dan aspek legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara optimal.

“Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan secara maksimal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus tetap menjaga kelestariannya,” tegas Menhut.


Jakarta, 28 Februari 2026

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri