Menuju HKAN 2026: Perjalanan Mengantar Tiga Orangutan Pulang ke Rumah
Rabu, 24 Jun 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 238/HKLN/06/2026
Kutai Timur, 24 Juni 2026 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP), berhasil melakukan pelepasliaran tiga individu orangutan ke habitat aslinya pada Selasa, 23 Juni 2026. Lokasi pelepasliaran dilakukan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau.
Ketiga orangutan tersebut bernama Bagus, Eboni, dan Ruby. Ketiganya memiliki latar belakang yang serupa, yakni merupakan satwa yang sebelumnya dipelihara oleh masyarakat sebelum akhirnya diselamatkan. Bagus diselamatkan oleh BKSDA Kaltim pada awal September 2020 di Desa Merabu, Berau; Eboni dievakuasi pada akhir April 2022 di Desa Long Beliu, Berau; dan Ruby dievakuasi pada awal April 2024 di Desa Persiapan Sekurau Atas, Kutai Timur.
Kepala Balai KSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, menyatakan bahwa pelepasliaran ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan.
“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, serta masyarakat lokal,” ungkapnya.
Sebelum kembali ke alam, ketiga satwa ini menjalani rehabilitasi di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Orangutan yang lama dipelihara manusia seringkali kehilangan naluri liar, seperti kemampuan memanjat, mencari makan, dan membuat sarang. Di pusat rehabilitasi, mereka menjalani serangkaian tahapan, mulai dari cek kesehatan, sekolah hutan untuk melatih keterampilan dasar, hingga masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama empat bulan.
“Rehabilitasi adalah proses panjang yang membutuhkan waktu dua hingga enam tahun. Ketiganya telah terpantau mampu beradaptasi dan hidup mandiri di pulau pra-pelepasliaran, sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke hutan,” jelas M. Ari Wibawanto.
Sebanyak 18 individu orangutan hasil rehabilitasi di BORA telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat selama kurun waktu empat tahun ini.
Selanjutnya, tim monitoring dari COP akan memantau pergerakan Bagus, Eboni, dan Ruby selama tiga bulan ke depan untuk memastikan mereka aman dan dapat beradaptasi dengan baik di rumah barunya.
Langkah untuk memperkuat populasi orangutan di alam liar ini juga merupakan rangkaian kegiatan menuju Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.
__
Informasi lebih lanjut:
Kepala BKSDA Kalimantan Timur,
M. Ari Wibawanto - 081320973109
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



