Modus Transaksi COD Burung Eksotis Papua di Medsos Terbongkar, Pelaku Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 04 Sep 2026 | Berita

Jayapura - Ketelitian tim patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membuahkan hasil dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati tanah Papua. Praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi berbasis media sosial berhasil dibongkar, dan pelakunya kini resmi diserahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Kemenhut menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026). Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Sebanyak tujuh ekor burung paruh bengkok endemik yang tergolong dilindungi berhasil diselamatkan, yakni lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), beserta empat unit sangkar tempat penyimpanan.
Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru saat melakukan pemantauan rutin aktivitas siber. Pada Juni 2026, petugas mendeteksi sebuah akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri dalam kandang dengan keterangan tersirat, "Ngelumpukno Manok Emprit".
Pengawasan siber kemudian ditingkatkan. Pada 20 Juli 2026, akun yang sama secara terbuka mulai menawarkan beberapa jenis burung paruh bengkok lengkap dengan perkiraan harga dan lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Lewat kolom komentar dan unggahan lanjutan, pelaku mematok harga bervariasi: Nuri Bayan ditawarkan seharga Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam seharga Rp300 ribu, dan Kakatua Koki seharga Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli yang berminat lantas diarahkan untuk melanjutkan negosiasi via aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Beli dari Pemasok Misterius hingga Penggerbekan Tim Gabungan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MH—yang sehari-harinya berjualan mi—mengaku mengumpulkan satwa-satwa langka tersebut dari transaksi jalanan (Cash on Delivery) dengan beberapa pemasok tak dikenal.
Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan seharga masing-masing Rp200 ribu di depan Jalan Raya Hamadi Entrop. Penjual yang datang mengendarai sepeda motor dan berjaket putih itu enggan melepas helmnya saat bertransaksi tunai.
Di malam yang sama pukul 22.00 WIT, MH kembali membeli satu ekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp dari seseorang berbeda yang juga tetap mengenakan helm. Satwa-satwa tersebut kemudian ia simpan di kediamannya untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Tak butuh waktu lama bagi penegak hukum untuk bertindak. Berbekal data pemantauan digital yang akurat, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak pada Rabu malam, 22 Juli 2026 pukul 20.41 WIT.
Didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, tim mendatangi kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi, petugas menemukan seluruh burung dilindungi tersebut dalam kondisi hidup dan siap diperjualbelikan. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Balai Gakkumhut untuk proses hukum lebih lanjut.
Efek Jera untuk Perlindungan Satwa
Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata keseriusan Kementerian Kehutanan dalam melindungi kekayaan alam Indonesia, khususnya dari ancaman kejahatan digital yang kian marak.
Atas tindakan nekadnya, tersangka MH kini menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MH terancam sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati dengan tidak memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan satwa di media sosial sangat berarti bagi kelestarian alam Indonesia.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



