Berita

Operasi Gabungan Gakkum Kemenhut Amankan 219 Kayu Log Ilegal di Humbang Hasundutan

Minggu, 07 Jun 2026 | Siaran Pers

operasi-gabungan-gakkum-kemenhut-amankan-219-kayu-log-ilegal-di-humbang-hasundutan

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 205/HKLN/06/2026

Medan, 7 Juni 2026 - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log tanpa dokumen legalitas. Ratusan kayu ilegal tersebut ditemukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban di sawmill UD PJL, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu log yang tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas resmi. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi gabungan ini menjadi pijakan penting bagi pengelolaan hutan yang lestari sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh," tegas Januanto.

Operasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara, setelah sebelumnya aksi serupa dilakukan di wilayah Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 yang berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.

Penertiban bermula saat tim gabungan memasuki area sawmill untuk memeriksa fisik, penanda legalitas, serta kelengkapan dokumen tumpukan kayu log. Saat pemeriksaan awal, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penjagaan ketat di lokasi agar kayu tidak dipindahkan. Didampingi petugas KPH 13, tim melanjutkan proses penghitungan dan penomoran kayu.

Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak di lokasi, termasuk pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, serta Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB) yang berwenang. Gakkum Sumatera kini tengah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian (kurji/kubikasi) guna memastikan volume dan jenis kayu secara akurat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada simpul industri untuk memastikan asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan. Temuan di Humbahas ini akan segera ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan mendalam.

"Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah," ujar Hari.

Kementerian Kehutanan berkomitmen terus memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir, termasuk pada simpul industri pengolahan. Langkah tegas ini diambil karena kayu ilegal tidak hanya merusak hutan dan merugikan negara, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan serta mengganggu iklim pasar yang sehat.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto - 082158361000

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri