Operasi Gabungan Kemenhut TNI dan Polri Gagalkan Perambahan kawasan hutan di Ketapang
Selasa, 07 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP.262/HKLN/07/2026
Jakarta, 07 Juli 2026 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) meningkatkan penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ke tahap penyidikan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil operasi gabungan bersama Polda Kalimantan Barat dan TNI yang dilaksanakan pada 28 Juni–1 Juli 2026.
Pada operasi tersebut, tim menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan yang diduga diduduki dan digunakan tanpa izin. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu kendaraan pengangkut bibit, serta dua bangunan rumah pekerja.Temuan tersebut menunjukkan adanya kegiatan pembukaan, penguasaan, dan penggunaan kawasan hutan yang diduga diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kehutanan untuk dilakukan pendalaman. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara Ketapang menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan perlu dijawab dengan penguatan pengawasan sampai tingkat tapak.
“Perkara ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan bentuknya semakin terorganisir. Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran kecil. Ini menyangkut upaya mengubah kawasan hutan menjadi kebun tanpa hak dan tanpa proses yang sah. Karena itu, langkah hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penertiban kawasan hutan agar kerusakan tidak meluas,” tegas Dwi Januanto.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab di balik pembukaan kawasan hutan tersebut.
Saat ini, Penyidik Gakkumhut melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut. Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Informasi lebih lanjut
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



