Berita

Operasi Merah Putih Lanskap Seblat: Kementerian Kehutanan Kembali Kuasai Areal Perambahan dan Amankan Alat Berat Perusak Hutan

Sabtu, 15 Nov 2025 | Siaran Pers

operasi-merah-putih-lanskap-seblat-kementerian-kehutanan-kembali-kuasai-areal-perambahan-dan-amankan-alat-berat-perusak-hutan

SIARAN PERS
Nomor: SP.301/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025

Jakarta, 15 November 2025. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus memperkuat Operasi Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Kehutanan, serta kunjungan Wakil Menteri Kehutanan yang meninjau koridor gajah Seblat dari udara pada 4 November 2025, untuk memastikan kawasan strategis ini kembali berfungsi sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Operasi yang dilaksanakan sejak 2 November 2025, hingga saat ini tim gabungan Gakkumhut Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara mengidentifikasi kurang lebih 6.000 hektare areal terindikasi perambahan di Lanskap Seblat. Dari luasan tersebut, sekitar 2.390 hektare telah berhasil dikuasai kembali melalui rangkaian tindakan lapangan, mulai dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7000 batang sawit ilegal, perusakan sarana akses seperti jembatan liar, pemasangan 27 plang larangan, hingga pada hari Jumat 14 November 2025 Tim Operasi menangkap alat berat beserta 4 (empat) orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan. Langkah ini menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan hutan dan memberi sinyal jelas bahwa operasi tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar struktur perusakan hutan yang menggunakan modal besar dan alat berat.

Di bidang penegakan hukum, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan SM pemilik lahan ilegal sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap petugas operasi dan saksi-saksi kunci, menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan pembukaan dan pengelolaan kebun sawit ilegal, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan ahli dari instansi teknis terkait. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada saat yang sama, penyidik menelusuri mata rantai kepemilikan lahan, mulai dari pemilik sebelumnya, pihak yang diduga memperjualbelikan lahan hutan kepada berbagai pihak, hingga aktor yang membangun akses jalan menggunakan alat berat.

Sebagai bagian dari pengungkapan jaringan yang lebih luas, penyidik memeriksa para pekerja, pemilik lahan lain yang terhubung, serta pihak-pihak yang berperan mengenalkan dan menghubungkan para pelaku di lapangan. Pemeriksaan ini diarahkan untuk memetakan peran para pemilik, pemodal, dan penyedia alat berat yang sesungguhnya mengendalikan perusakan kawasan hutan. Sementara itu, proses pemanggilan terhadap dua pemilik lahan lainnya tengah dijadwalkan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di level operator kecil.

Di sisi lain, Ditjen Gakkum Kehutanan mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif. Beberapa warga di desa sekitar telah dimintai keterangan dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada pemerintah melalui surat pernyataan. Aparat juga meminta keterangan perangkat desa dan pemerintah desa setempat untuk memperjelas status penguasaan lahan dan alur jual beli yang terjadi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak sedang memburu masyarakat kecil yang bersedia bekerja sama dan mengembalikan kawasan, tetapi memfokuskan penindakan pada pemilik lahan, pemodal, dan pengguna alat berat yang menjadikan kawasan hutan sebagai komoditas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan: “Operasi Merah Putih Lanskap Seblat dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga sedang mendalami dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.”

Ia menambahkan: “Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun, karena koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan akan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu. Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar–masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat.(*)


Jakarta , Kemenhut, 15 November 2025

Narahubung: Pansos Sugiharto
HP. 081217979063

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri