Berita

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara 11,4 Triliun Rupiah

Jumat, 10 Apr 2026 | Siaran Pers

pemerintah-amankan-kawasan-hutan-dan-terima-penyelamatan-keuangan-negara-11-4-triliun-rupiah

SIARAN PERS
Nomor: SP.111/HKLN/04/2026

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melaksanakan "Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI" di Jakarta hari ini (10/4/2026).

Disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.140.815.858 yang berasal dari: (1) Penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp7.230.036.440.742; (2) Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penagnanan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia Januari sampai Maret senilai Rp1.967.867.840.912; (3) Penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp967.779.890.000; (4) Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebesar Rp180.574.134.143; dan (5) PNBP yang berasal di denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Pada kesempatan ini juga, Kejaksaan Agung RI menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan kawasan hutan yang telah dikuasai Kembali melalui Satgas PKH yang merupakan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha. Kawasan hutan tersebut meliputi: (1) Hutan Produksi yang dapat dikonservasi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 ha; (2) Taman Hutan Raya Laikombi di Subulussalam, Aceh seluas 510.03 ha; serta (3) Hutan konservasi di Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Bogor seluas 105.072 ha.

Presiden RI, Prabowo Subianto dalam arahannya memberikan penekanan khusus pada pentingnya kedaulatan sumber daya alam. Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap jengkal kawasan hutan dan setiap rupiah dari kekayaan negara harus dikelola dengan integritas tinggi untuk kepentingan rakyat serta menjaga kelestarian ekosistem nasional demi masa depan generasi mendatang.

"Menjaga kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara adalah sungguh pekerjaan penuh kehormatan, penuh kemuliaan," ujar Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan ini merupakan langkah krusial dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Kemenhut akan terus memastikan kawasan hutan yang telah kembali ke pangkuan negara ini segera dipulihkan fungsinya melalui program rehabilitasi yang intensif, serta sinergitas dengan K/L lain akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.(*)
_
Jakarta, 10 April 2026

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri