Pemerintah Indonesia Serius Tangani Penemuan Lima Bayi Orangutan di India, Upayakan Repatriasi ke Indonesia
Kamis, 10 Sep 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 511/HKLN/09/2026
Jakarta, 10 September 2026. Kementerian Kehutanan secara serius menindaklanjuti penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India. Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret melalui koordinasi dengan otoritas terkait di India maupun di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, serta mengupayakan pemulangan atau repatriasi kelima orangutan tersebut ke Indonesia.
Kelima bayi orangutan tersebut ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa, 8 September 2026, di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat dengan perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Berdasarkan informasi awal, kelima orangutan tersebut masih berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan untuk mendapatkan perawatan dan penanganan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera. Namun demikian, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa identifikasi tersebut masih bersifat awal dan kepastian jenis serta asal-usul genetiknya akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.
Orangutan bukan merupakan satwa asli India. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo. Oleh karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban dari aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
Kementerian Kehutanan, telah mengambil langkah cepat dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung proses penanganan dan percepatan repatriasi.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orangutan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia.
Setelah proses repatriasi dapat dilakukan, penanganan terhadap satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, satwa akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan tersebut menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses pemulangan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi.
Informasi lebih lanjut:
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ahmad Munawir
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



