Berita

Penegakan Hukum Sindikat Pembalakan Liar di TN Baluran Masuk Tahap II dan Siap Disidangkan

Rabu, 06 Mei 2026 | Siaran Pers

penegakan-hukum-sindikat-pembalakan-liar-di-tn-baluran-masuk-tahap-ii-dan-siap-disidangkan

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 147/HKLN/05/2026

Jakarta, 6 Mei 2026 - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), melaksanakan Tahap II perkara pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Proses ini ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 30 April 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama AH dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 April 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan kasus ini adalah wujud keberpihakan negara untuk melindungi kekayaan hayatinya agar tidak dieksploitasi oleh kepentingan ilegal. Ia menegaskan bahwa taman nasional harus dijaga sebagai penyangga kehidupan, penopang keseimbangan ekologis dan bagian dari tanggung jawab negara kepada generasi mendatang.

"Karena itu, penegakan hukum terhadap perkara seperti ini bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa kawasan konservasi tidak berubah menjadi sumber pasokan bagi ekonomi gelap, dan bahwa hasil hutan yang beredar hanya lahir dari tata kelola yang sah, adil, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan pengejaran pelaku yang buron, tetapi dituntaskan sampai ke tahap penuntutan. Status buronan bukan penutup perkara, justru menegaskan bahwa setiap mata rantai jaringan pembalakan liar akan diproses hukum.

"Tahap II ini membuktikan bahwa perkara di Baluran tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi sampai dengan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," terangnya.

Aswin menambahkan bahwa penyidikan perkara ini juga tidak berhenti pada satu nama. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pelaku yang tertangkap di lapangan.

"Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pihak yang berperan dalam alur pengangkutan maupun pihak yang diduga menerima atau menampung hasil kayu ilegal dari kawasan konservasi," imbuhnya.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran yang sebelumnya telah menjerat pelaku lain berinisial HK. Dalam konstruksi perkara ini, AH diduga merupakan bagian penting dari jaringan pembalakan liar dan berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan aktivitas penebangan serta pergerakan kayu hasil tebangan ilegal sampai keluar dari kawasan.

Pengungkapan perkara ini bermula pada 16 November 2023 dini hari, ketika tim operasi gabungan melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan liar dari kawasan Taman Nasional Baluran. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan ditinggalkan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dengan muatan berupa 10 glondong kayu jati yang jatuh dari kendaraan. Barang bukti kayu jati dan kendaraan lalu diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan pembalakan liar tersebut. AH sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan dalam perkara atas nama HK, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan rangkaian alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan AH sebagai tersangka. Selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang, AH berupaya menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi. Jejaknya sempat terendus di Denpasar, lalu kemudian bergeser dan tertangkap pada 4 Maret 2026 di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, dan sejak itu menjalani proses hukum sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada Pasal 37 angka 13 jo. Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara,
Aswin Bangun - 085313112705

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri