Berita

Pengembangan Kasus Pembalakan Liar, Ditjen Gakkumhut Tangkap DPO Pembuat Dokumen Palsu

Rabu, 05 Nov 2025 | Siaran Pers

pengembangan-kasus-pembalakan-liar-ditjen-gakkumhut-tangkap-dpo-pembuat-dokumen-palsu

SIARAN PERS
Nomor: SP. 277/HUMAS/PPIP/HMS.3/11/2025

Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkumhut Jawa Nusa Tenggara, berhasil mengamankan MN (30), pembuat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) Palsu pada Selasa, 4 November 2025 di Blitar, Jawa Timur. Dokumen tersebut digunakan oleh P (47), tersangka lain untuk melakukan pengangkutan ratusan kayu olahan ilegal dari Berau menuju Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan terpenuhinya bukti permulaan, penyidik menetapkan MN sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda. Dari tangan pelaku, penyidik menyita 1 unit komputer jinjing (laptop) dan diska lepas (flashdisk) yang digunakan untuk melakukan pembuatan dokumen palsu.

Penangkapan MN merupakan pengembangan penyidikan tersangka P yang tertangkap tangan mengangkut kayu olahan dengan menggunakan dokumen SKSHH palsu. Tim operasi Gabungan Balai Gakkumhut Kalimantan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pun menangkapnya pada tanggal 31 Mei 2025. Selain melakukan penyidikan terhadap P, penyidik juga sedang melakukan proses penyidikan terhadap AR (47) selaku penanggungjawab dan orang yang menyuruh MN membuat dokumen SKSHH-KO palsu.

Tersangka MN dijerat Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf d Jo Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (6) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa modus MN dalam membuat dokumen palsu dilakukan dengan mengunduh dokumen SKSHHK pada Sistem Penatausahaan Hasil Hutan SIPUHH) online. Kemudian, pelaku mengedit rincian termasuk tandatangan dokumen tersebut sehingga tampak seperti dokumen SKSHHK yang sah.

“Penangkapan MN mengungkap fakta bahwa praktik pembalakan liar merupakan sindikat kejahatan yang terorganisir, oleh karena itu, saya minta penyidik untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," tegas Leo.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek pembalakan liar akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan mencegah pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis dan kerugian negara.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama dan sinergitas Ditjen Gakkum Kehutanan di tingkat wilayah dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus ini. Saya optimis hal ini akan memberi harapan yang lebih baik untuk tata kelola dan penguatan penegakan hukum kehutanan kedepannya," imbuh Dwi Januanto.

Sebagai informasi, SKSHH merupakan surat keterangan resmi yang membuktikan legalitas hasil hutan, baik berupa kayu maupun non-kayu, dalam proses pengangkutan, pemilikan, atau peredaran. SKSHH diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memastikan bahwa hasil hutan tersebut berasal dari sumber yang sah dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jakarta, Kemenhut, 5 November 2025

Narahubung :
Anton Jumaedi
HP. 085246207112

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan RI

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri