Perkuat Akses Kelola Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB
Sabtu, 07 Mar 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.75/HKLN/03/2026
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan tersebut memberikan akses kelola kawasan hutan seluas ±560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.
“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Menhut.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan Perhutanan Sosial akan diarahkan secara lebih tepat sasaran untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan. Kementerian Kehutanan akan melakukan pemadanan data potensi Perhutanan Sosial dengan data kemiskinan nasional agar program ini semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Menhut.
Pada kesempatan ini, Menteri Kehutanan menyerahkan enam SK Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Timur dengan total luas ±560,57 hektare untuk 411 KK dengan rincian sebagai berikut:
(1) Lembaga Desa Lembah Sempage, Lombok Barat seluas ±87 hektare untuk 222 KK;
(2) Kelompok Tani Hutan Bun Puja, Lombok Timur seluas ±143 hektare untuk 115 KK;
(3) Pokdarwis Gili Sulang, Lombok Timur seluas ±278 hektare untuk 21 KK;
(4) Kelompok Wisata Alam Segul, Lombok Timur seluas ±1,87 hektare untuk 16 KK;
(5) Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±26 hektare untuk 15 KK; serta
(6) Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±24,7 hektare untuk 22 KK.
Kelompok penerima tersebut mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Secara nasional, program Perhutanan Sosial terus menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan data sistem Kementerian Kehutanan gokups.hutsos.kehutanan.go.id per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang diberikan melalui lebih dari 11.190 SK kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (*)
Lombok Timur, 7 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar,
Yusup - 082118155297
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



