Perkuat Integritas Pasar Karbon Kehutanan Indonesia, Kemenhut Dorong Kompetensi SDM dan Green Jobs
Sabtu, 05 Sep 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.493/HKLN/09/2026
Surabaya, 4 September 2026. Indonesia terus memperkuat peran sektor kehutanan dalam pencapaian komitmen iklim nasional melalui pengembangan pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi. Sejalan dengan penguatan kerangka regulasi nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci untuk memastikan perdagangan karbon kehutanan memberikan manfaat bagi iklim, kelestarian hutan, dan masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam lokakarya penguatan kapasitas pasar karbon berbasis Nature-based Solutions (NbS) yang diselenggarakan di Surabaya. Kegiatan ini mempertemukan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman mengenai standar integritas karbon internasional, regulasi nasional, digital Measurement, Reporting and Verification (MRV), pendekatan nested, safeguards, serta mekanisme benefit sharing.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman mengenai Core Carbon Principles (CCP) yang dikembangkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) sebagai kerangka untuk mendorong kredit karbon dengan tingkat integritas yang tinggi.
Acara dibuka oleh Kepala BP2SDM, Indra Eksploitasia yang sekaligus menyampaikan sambutan menyatakan bahwa, pasar karbon tidak boleh hanya dilihat sebagai mekanisme perdagangan. Pasar karbon harus menjadi instrumen dalam membangun ekosistem pasar karbon berintegritas untuk memastikan pengurangan emisi yang nyata, terukur, dapat diverifikasi, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendukung pencapaian target iklim Indonesia. Hal ini dapat terjadi dengan adanya transformasi pelaku yaitu sumber daya manusia (human resources) menjadi human asset. Acara ini sekaligus sebagai investasi Kementerian Kehutanan dalam pembangunan ekosistem tersebut.
"Karena itu, pengembangan pasar karbon perlu diikuti dengan pembangunan carbon competency framework, program upskilling dan reskilling, serta pengembangan sertifikasi profesi yang relevan. Green jobs di sektor kehutanan tidak hanya berarti pekerjaan baru. Green jobs juga berarti mentransformasi pekerjaan yang sudah ada agar memiliki kompetensi baru sesuai tuntutan ekonomi hijau" pungkas Indra Exploitasia.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Utama Menteri Kemenhut Dr. Edo Mahendra yang menerangkan bahwa dalam konteks Indonesia, penguatan kapasitas SDM perlu berjalan seiring dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“Regulasi memberikan fondasi tata kelola, tetapi integritas pasar sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang menjalankannya. Kita membutuhkan tenaga yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengelola data karbon, MRV, safeguards, integritas proyek, dan mekanisme pasar,” terang Edo.
Acara yang berlangsung dari tanggal 4-5 September 2026, dilengkapi dengan kegiatan di Tahura mangrove yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami regulasi dan konsep pasar karbon, tetapi mampu mengembangkan perspektif baru bahwa carbon market adalah bagian dari transformasi ekonomi dan ketenagakerjaan sektor kehutanan.
Ke depan, penguatan kapasitas diharapkan diarahkan pada pembentukan tenaga profesional yang mampu menjaga kualitas dan integritas unit karbon Indonesia sekaligus memastikan pasar karbon memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



