Perkuat Tata Kelola HHBK, Kemenhut Dukung Kepastian Usaha dan Kelestarian Hutan di Kalbar
Kamis, 20 Agt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 431/HKLN/08/2026
Kubu Raya, 20 Agustus 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari terus memperkuat tata kelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, meningkatkan nilai tambah hasil hutan, serta memberikan kepastian usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Sinergi dan Kesepahaman Tata Kelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk Mendukung Kepastian Usaha dan Kelestarian Sumber Daya Hutan di Provinsi Kalimantan Barat” yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026).
FGD menghadirkan para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, serta instansi terkait untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola HHBK yang legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Plt. Kepala BPHL Wilayah X Pontianak, Irwan Instanto Purwadi Damaryono, menegaskan bahwa penguatan tata kelola HHBK memerlukan sinergi seluruh pihak agar pemanfaatan hasil hutan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan.
“Pengelolaan HHBK merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui penguatan regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sementara masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan aparat penegak hukum memiliki peran yang saling melengkapi. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola HHBK yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Irwan menambahkan bahwa forum diskusi ini diharapkan tidak berhenti pada penyamaan persepsi, tetapi menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat memperkuat kepastian usaha, meningkatkan nilai tambah hasil hutan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengapresiasi inisiatif Kementerian Kehutanan melalui BPHL Wilayah X Pontianak dalam membangun ruang dialog dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi HHBK berupa kopi liberika, ikan tirus, kepiting, biji tengkawang, getah damar, dan beberapa potensi lainnya yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis yang sangat penting bagi masyarakat Kalimantan Barat. Oleh karena itu, tata kelolanya perlu dibangun secara legal, produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Hasil FGD ini diharapkan melahirkan langkah tindak lanjut yang terukur dan menjadi peta jalan bersama dalam memperbaiki tata kelola HHBK di Kalimantan Barat,” kata Adi Yani.
Menurutnya, tujuan penguatan tata kelola HHBK bukan semata untuk meningkatkan produksi, tetapi juga untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian sumber daya hutan.
Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Farah Diba yang bertindak sebagai moderator FGD menyampaikan bahwa pengelolaan HHBK memerlukan pendekatan kolaboratif berbasis ilmu pengetahuan dan pemahaman yang sama antarpemangku kepentingan.
“HHBK memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi hijau dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi, dukungan data dan informasi, serta sinergi kebijakan agar tata kelola HHBK dapat berjalan efektif dari hulu hingga hilir,” ujar Farah Diba.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, Teguh Suryono menyampaikan bahwa penatausahaan HHBK merupakan instrumen penting untuk memastikan produksi dan peredaran hasil hutan tercatat secara tertib dan dapat ditelusuri. Melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), pencatatan dilakukan mulai dari rencana produksi, realisasi produksi, hingga pengangkutan dan peredaran HHBK.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat melalui Roilah menyoroti pentingnya penguatan tata niaga dan pemasaran agar rantai usaha HHBK, mulai dari produsen, pengumpul, pengolah hingga pasar akhir, dapat berjalan secara efisien dan memberikan nilai tambah yang lebih besar.
Dari sisi perdagangan internasional, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Zacky Taufik menjelaskan pentingnya pemenuhan ketentuan kepabeanan dalam kegiatan ekspor HHBK, termasuk pemenuhan persyaratan larangan dan pembatasan (LARTAS), penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta kewajiban terkait pungutan negara.
Perspektif masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Damianus Nadu dari Hutan Adat Pikul menyampaikan bahwa masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan sumber daya hutan sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya secara turun-temurun.
“Melalui FGD ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai legalitas, mekanisme pemanfaatan, penatausahaan, hingga perdagangan HHBK. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara tertib, memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan, serta tetap menjaga kelestarian hutan adat dan hutan desa,” ujar Damianus.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut terus mendorong pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan tetap berlandaskan prinsip kelestarian. Penguatan regulasi, pembinaan, penatausahaan, serta kolaborasi multipihak menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola HHBK yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang dapat menjadi rujukan bersama dalam memperkuat kepastian usaha sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan di Kalimantan Barat.
Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala BPHL Wilayah X Pontianak,
Irwan Instanto Purwadi Damaryono
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



