Berita

Perkuat Tata Kelola Hutan, Kemenhut Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan

Sabtu, 11 Jul 2026 | Siaran Pers

perkuat-tata-kelola-hutan-kemenhut-gelar-konsultasi-publik-rancangan-peraturan-menteri-tentang-penyelesaian-sengketa-kehutanan

SIARAN PERS
NOMOR: SP.268/HKLN/07/2026

Surabaya, 10 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan, menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan dan menjawab tantangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Surabaya, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara. Dalam sambutannya, beliau memaparkan bahwa, "Lahirnya Rapermen ini merupakan langkah konkret untuk merespons kompleksitas permasalahan kehutanan dan memberikan kepastian hukum melalui perangkat peraturan teknis yang kuat, baik untuk jalur litigasi maupun non-litigasi."

Turut memimpin jalannya rapat, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, menekankan pentingnya peran strategis direktorat yang dipimpinnya dalam memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang tepat untuk melindungi kepentingan semua pihak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Rapermen ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum. "Regulasi ini dirancang untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa kehutanan, mulai dari mekanisme penanganan hingga tata cara pemulihan kerugian," ujarnya.

Untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif, aplikatif, dan berkeadilan, kegiatan konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Asosiasi Pelaku usaha bidang kehutanan, berbagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kehutanan baik secara langsung maupun secara virtual.

Sesi diskusi berlangsung produktif dengan menghadirkan para ahli sebagai pembahas, di antaranya Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. (ahli kerusakan hutan IPB University), Prof. Dr. Suparto Widjoyo, S.H., M.H. (ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga) dan Dr. rer. silv. Ir. Sandy Nurvianto, S.Hut., M.Sc.,IPM (ahli valuasi satwa liar Universitas Gadjah Mada).

Dalam diskusi, para pakar memberikan masukan mendalam mengenai kedudukan hukum pemerintah dan masyarakat dalam melakukan penyelesaian sengketa kehutanan, aspek teknis penghitungan ganti rugi kehutanan, hingga klausul ketentuan peralihan bagi sengketa yang saat ini masih berjalan.

Pada Konsultasi Publik ini juga hadir sebagai Perumus dan Ahli di antaranya Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (ahli penyelesaian sengketa lingkungan hidup), Osten Sianipar S.H., M.Si (ahli penyelesaian sengketa kehutanan), dan Yudi Ariyanto, S.H., M.T. selaku Plh. Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan.

Seluruh masukan yang terjaring dalam konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Kementerian Kehutanan dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum kehutanan demi menjaga kelestarian ekosistem nasional sekaligus menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak.(*)


Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan,
Lukita Awang Nistyantara.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri