Perkuat Tata Kelola Hutan Lestari, Ditjen PHL Kemenhut Deklarasikan Komitmen Anti-Benturan Kepentingan
Selasa, 13 Okt 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 605/HKLN/10/2026
Jakarta, 12 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) di Jakarta, Senin (12/10). Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026.
Sosialisasi diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, kepala balai, dan kepala subbagian tata usaha lingkup Ditjen PHL. Narasumber berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektorat Investigasi dan Inspektorat III Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti, dalam arahannya menegaskan bahwa benturan kepentingan perlu dipahami sebagai pemicu, bukan semata pelanggaran itu sendiri.
"Benturan kepentingan bukan problemnya, tetapi dia pencetusnya. Ketika terjadi benturan kepentingan, terbuka kesempatan untuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan," ujar Laksmi saat membuka kegiatan.
Menurut Laksmi, pengelolaan konflik kepentingan tidak dimaksudkan untuk melarang pegawai bekerja atau menambah beban administrasi. "Tidak ada yang dilarang sebetulnya, tetapi harus kita mitigasi. Budaya antikorupsi itu dimulai dari kemampuan kita untuk mengenali risiko dan kemudian membuat mitigasinya," katanya.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar justru muncul dalam praktik sehari-hari, ketika pegawai harus mengambil keputusan atas situasi lapangan yang tidak diatur secara rinci dalam prosedur operasional standar. Keputusan yang terlalu menghindari risiko dapat memperlambat pelayanan dan menimbulkan frustrasi pemohon, sementara keputusan yang impulsif membuka risiko lain.
"Saya tidak pernah melihat hal-hal yang sifatnya antikorupsi itu hanya soal pelaporan. Itu bagian dari keseharian kita," tegas Laksmi.
Sebagai langkah mitigasi, Laksmi meminta seluruh jajaran mencatat setiap proses dan keputusan, termasuk melalui tata naskah dinas elektronik Srikandi, agar seluruh surat terarsip dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Persoalan yang belum memiliki norma diminta dilaporkan dan diputuskan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan pada tiap jenjang jabatan.
Kegiatan ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen pengelolaan konflik kepentingan secara simbolis oleh Direktur Jenderal PHL, seluruh Direktur lingkup Ditjen PHL, dan seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Laksmi berharap deklarasi tersebut menjadi pijakan bagi unit kerja Ditjen PHL untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan catatan bukan sekadar memenuhi syarat administrasi.
"Yang dikejar itu budayanya masuk secara internal. Mulai dari RKA-K/L tahun anggaran depan, sudah tahu kegiatan ini punya risiko apa, lalu ada mitigasinya. Semua itu sudah harus melekat di situ," ujarnya.
Laksmi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai prasyarat mitigasi benturan kepentingan. Ia menyampaikan bahwa sistem informasi PHL kini terbuka, sehingga jaringan pemantau independen dapat mengakses informasi dari hulu hingga hilir, tidak hanya terkait Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
"Informasi harus dibagi. Pembinaan dan pengawasan tidak bisa dilakukan satu pihak. Pengawasan itu satu ekosistem, dan sekarang kita bangun ekosistemnya supaya sehat," katanya.
Ia menambahkan, tahun 2025–2026 menjadi fase pembenahan agar wilayah pemanfaatan hutan berstatus clean and clear, sebelum pada 2027 Ditjen PHL berfokus menyehatkan ekosistem usaha kehutanan dan mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan. Peningkatan tersebut, menurut Laksmi, tidak berarti eksploitatif dan tidak boleh hanya dinikmati pihak tertentu, melainkan juga dirasakan masyarakat setempat dan pelaku usaha kecil.
"Mari kita mulai dengan secara jernih melihat apa keseharian yang kita lakukan, apa risiko dari keputusan yang harus kita buat, dan kita cari cara semaksimal mungkin untuk mencegahnya terlebih dahulu, baru kemudian pengendalian," pungkas Laksmi.
Selanjutnya, peserta mengikuti pemaparan mengenai budaya antikorupsi dan penguatan monitoring risiko korupsi pada layanan publik sektor kehutanan oleh KPK, penguatan integritas dan manajemen risiko oleh Inspektur III, serta pemaparan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 oleh Inspektur Investigasi. Kegiatan ditutup dengan praktik pengisian deklarasi konflik kepentingan melalui aplikasi SINAR oleh seluruh peserta.
Informasi lebih lanjut:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Erwan Sudaryanto
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
YouTube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: @kemenhut
X: @kemenhut_ri



