Berita

Philanthropy Asia Summit 2026: Indonesia Tegaskan Komitmen Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Kolaborasi Multipihak

Rabu, 20 Mei 2026 | Siaran Pers

philanthropy-asia-summit-2026-indonesia-tegaskan-komitmen-percepatan-penetapan-hutan-adat-melalui-kolaborasi-multipihak

SIARAN PERS
NOMOR: SP. 182/HKLN/05/2026

Singapura, 19 Mei 2026 — Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menjadi salah satu pembicara dalam sesi tematik pada Forum Internasional Philanthropy Asia Summit (PAS) 2026 yang diselenggarakan di Singapura, pada 19 Mei 2026. Sesi tersebut mengangkat tema “Building a Multi-stakeholder Model for Climate, Nature, and Indigenous Land Tenure Rights: Exploring the Inter-governmental Pledge at COP 30”. Forum ini mempertemukan para filantropis, pemimpin, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat kolaborasi dalam menjawab berbagai tantangan global, termasuk di sektor kehutanan dan lingkungan.

Diskusi ini turut menghadirkan pembicara dari berbagai unsur, yakni perwakilan Non-Governmental Organization (NGO), Tenure Facility, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Indigenous Peoples of Asia Solidarity (IPAS Fund), perwakilan sektor swasta dari PT Bintuni Utama Murni Wood Industries, serta pelaku filantropi dari Earthshot Prize.

Dalam kesempatan tersebut, Catur Endah menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam upaya penanganan dan penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare yang telah dicanangkan pada perhelatan COP 30 di Belém, Brasil. Ia juga menyampaikan berbagai pembelajaran terkait kebijakan pengelolaan hutan yang inklusif dan berkeadilan melalui program Perhutanan Sosial.

Dalam aspek implementasi, Catur Endah menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen teknis untuk mempercepat realisasi komitmen penanganan dan penetapan Hutan Adat. Instrumen tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026, dengan perluasan ruang lingkup kerja hingga 2029, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat sebagai pedoman dalam proses penanganan, verifikasi, dan penetapan Hutan Adat.

Hingga saat ini, telah diterima 95 proposal yang siap diverifikasi dengan cakupan area seluas 1.416.894 hektare di 30 kabupaten pada 15 provinsi. Sementara itu, pada tahun 2025 telah dilakukan verifikasi terhadap 23 usulan, dan 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Pada sesi akhir forum diskusi, ditekankan bahwa kunci keberhasilan percepatan Hutan Adat ini adalah kolaborasi multipihak berbasis pentahelix dengan mengoptimalkan peran strategis para pihak, seperti NGO, akademisi, pemerintah, sektor swasta, serta media. Melalui sinergi tersebut, diharapkan terwujud pengakuan terhadap hak, peran, dan keberadaan masing-masing pihak (mutual recognition), sekaligus mendorong pengelolaan bersama (co-management) yang berkeadilan antarpemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, guna mewujudkan pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, para pembicara sepakat bahwa kolaborasi multipihak berperan penting dalam mendorong terwujudnya hutan lestari berbasis masyarakat dan kearifan lokal, sekaligus menjadi bagian dari solusi iklim yang layak memperoleh investasi lebih besar.

Philanthropy Asia Summit (PAS) 2026 merupakan forum internasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong kolaborasi dalam menjawab isu-isu global, termasuk perubahan iklim, pelestarian lingkungan, dan penguatan hak-hak masyarakat adat.


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri