Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun, Gakkumhut Tetapkan Aktor Utama Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto
Jumat, 14 Nov 2025 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP.297/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto Nugroho, mengungkap bahwa potential loss dari aktivitas tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus rusaknya sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tambang ilegal di kawasan hutan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak ekosistem yang memegang peran penting bagi kehidupan manusia. Untuk kejahatan seperti ini, tidak ada ruang kompromi,” tegas Dwi Januanto dalam pernyataannya di Jakarta (13/11/2025).
Dwi Januanto menegaskan kembali bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan konservasi, khususnya yang berada dalam delineasi IKN, akan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. “Penanganan kasus ini tidak hanya soal menindak pelaku, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan sumber daya hutan dan pencegahan kerusakan ekologis jangka panjang.
Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dan seluruh instansi terkait dalam pengungkapan kasus ini. Saya optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” tegas Dwi.
Perhitungan potential loss pada kasus ini terkait penanganan kasus tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto yang melibatkan tersangka berinisial MH (37) yang juga merupakan Direktur CV WU. MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, melalui koordinasi intensif dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, berhasil melakukan pemeriksaan terhadap MH. Ia diduga kuat bertindak sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) pada 4 Februari 2022. Saat itu, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan batubara ilegal di area Green Belt Waduk Samboja, yang secara administratif berada di dalam kawasan Ibu Kota Nusantara. MH sendiri telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penetapan MH sebagai tersangka merupakan hasil kerja panjang dan sinergi antarlembaga. “MH adalah target DPO yang sudah bertahun-tahun kami kejar. Berkat dukungan dan koordinasi yang kuat dengan Biro Korwas Bareskrim Mabes Polri dan Subdit V Bareskrim Mabes Polri, akhirnya kami dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan MH sebagai tersangka. Kami akan terus menelusuri dan membongkar jaringan lain yang terafiliasi dengan MH dalam praktik pertambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Leonardo.(*)
Jakarta , Kemenhut, 14 November 2025
Narahubung : Anton Jumaedi
HP. 085246207112
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut
Krisdianto
Website:
www.kehutanan.go.id
Youtube:
Kementerian Kehutanan RI
Facebook:
Kementerian Kehutanan
Instagram:
kemenhut
Twitter:
@kemenhut_ri



