Proyek Perdagangan Karbon Kehutanan Resmi Berjalan, Peluncuran SRUK Perkuat Tata Kelola Nasional
Kamis, 09 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 264/HKLN/07/2026
Jakarta, 9 Juli 2026– Kementerian Kehutanan terus memperkuat implementasi perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diselenggarakan Pemerintah.
Peluncuran SRUK menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola perdagangan karbon nasional yang transparan, terintegrasi, dan berintegritas. Sistem ini berfungsi sebagai registri nasional untuk pencatatan, penelusuran (traceability), dan pengelolaan seluruh unit karbon Indonesia sehingga meningkatkan kredibilitas perdagangan karbon di tingkat nasional maupun internasional.
Namun demikian, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan tidak berhenti pada peluncuran sistem registrasi. Implementasinya telah dimulai.
"Tanggal 6 yang lalu kita sudah meresmikan setelah mengeluarkan izin terhadap 4 PBPH yang mulai bisa diperdagangkan, 3 PBPH konsesi, 1 Perhutanan Sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon seperti yang dikatakan oleh Pak Jumhur tadi, tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak, yaitu termasuk 8,3 juta Perhutanan Sosial kita, nanti akan bisa menikmati perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta Hutan Adat yang juga akan kita berdayakan secara bersama," ujar Raja Juli Antoni.
Menurut Menteri Kehutanan, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan implementasi perdagangan karbon secara bertahap. Pemerintah menjalankan proses secara paralel sehingga regulasi yang telah selesai dapat segera diimplementasikan tanpa menunggu seluruh regulasi lintas sektor rampung.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyiapkan perangkat regulasi sebagai landasan implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.
"Saat ini Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kemudian juga kami dari Kementerian Kehutanan sudah memberikan persetujuan terhadap tiga unit PBPH dalam rangka rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu Perhutanan Sosial berupa Hutan Desa seluas 224 ribu hektare," ujarnya.
Empat unit tersebut memiliki potensi perdagangan karbon sebesar 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen, dengan estimasi nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun. Dari nilai tersebut diperkirakan akan memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.
Wakil Menteri Kehutanan menegaskan bahwa perdagangan karbon di sektor kehutanan diharapkan tidak hanya menjadi ruang bagi pihak swasta atau investor, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peluncuran SRUK juga mendapat dukungan berbagai kementerian dan lembaga. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa integrasi SRUK dengan Bursa Karbon Indonesia akan memperkuat transparansi, meningkatkan integritas pasar, serta menjadikan SRUK sebagai single source of truth dalam pencatatan perdagangan karbon nasional.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa kehadiran SRUK menjadi bukti kesiapan Indonesia membangun pasar karbon yang kredibel. Menurutnya, banyak investor dan pelaku pasar internasional telah siap berpartisipasi dalam pasar karbon Indonesia.
Melalui SRUK, Pemerintah menghadirkan satu sistem registri nasional yang mendukung pencatatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), memastikan transparansi dan keterlacakan setiap unit karbon, serta mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Bagi Kementerian Kehutanan, peluncuran SRUK menjadi penguat tata kelola perdagangan karbon nasional, sementara implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan yang telah dimulai menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas manfaat perdagangan karbon bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
——
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto
Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X:@kemenhut_ri



