RKTN Masuk Tahap Implementasi, Kemenhut Dorong Perencanaan Hutan Nasional hingga Tapak Selaras
Minggu, 26 Jul 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
NOMOR: SP.320/HKLN/07/2026
Jakarta, 26 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 sebagai acuan bersama perencanaan dan pengelolaan hutan, dari tingkat nasional, provinsi, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026, fokus pemerintah kini diarahkan pada penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan kehutanan di daerah dan pelaksanaannya di tingkat tapak.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, RKTN diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yaitu menjaga kelestarian hutan, mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi hijau, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat sosialisasi RKTN pada awal Juli 2026.
Tahap implementasi menjadi penting karena RKTN bukan hanya dokumen perencanaan makro. Berdasarkan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, RKTN menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, hingga rencana pembangunan dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTN juga menjadi pedoman koordinasi antarsektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Karena itu, Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah provinsi untuk menyesuaikan perencanaan kehutanan daerah dengan RKTN terbaru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah telah meminta jajaran Dinas Kehutanan di 38 provinsi melakukan penyesuaian RKTP, sehingga arah kebijakan nasional dapat diterjemahkan sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.
RKTN terbaru membawa paradigma pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan. Pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan dalam ruang kawasan hutan dikelola secara lebih terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan. Pendekatan ini diarahkan untuk mempertemukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu kerangka pengelolaan yang berkelanjutan.
RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan. Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya.
Aspek keberpihakan kepada masyarakat turut menjadi bagian penting. RKTN mengarahkan penguatan Perhutanan Sosial, penyelesaian konflik tenurial dan Reforma Agraria, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, serta keterlibatan UMKM, pemuda, perempuan, dan masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan.
Pada saat yang sama, RKTN memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda perubahan iklim, termasuk implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga pengembangan sistem informasi spasial dan digital forestry.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menekankan bahwa pembaruan RKTN diperlukan agar pengelolaan kawasan hutan dapat menjawab kebutuhan konservasi, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim secara bersamaan.
Kementerian Kehutanan selanjutnya akan memperkuat sinkronisasi antara RKTN dengan perencanaan di tingkat provinsi dan KPH. Dengan demikian, kebijakan yang disusun di tingkat nasional tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi arah kerja yang dapat diterapkan dan diukur hingga tingkat tapak.
Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas: hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat.
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



