Berita

Sambut Hari Gajah Sedunia, Menhut Resmikan Strategi Konservasi Gajah Sumatra dan Kalimantan 2026–2036

Rabu, 12 Agt 2026 | Siaran Pers

sambut-hari-gajah-sedunia-menhut-resmikan-strategi-konservasi-gajah-sumatra-dan-kalimantan-2026-2036

SIARAN PERS
Nomor: SP.401/HKLN/08/2026

Jakarta, 12 Agustus 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia (World Elephant Day), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meresmikan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036. Dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan untuk 10 tahun ke depan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko bersama Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Donny Gunaryadi menyerahkan dokumen SRAK kepada Menteri Kehutanan sebagai simbol dimulainya implementasi strategi dan rencana aksi konservasi gajah periode 2026–2036. Penyerahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen oleh Menteri Kehutanan.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa SRAK tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi pedoman kerja yang diterapkan secara nyata oleh seluruh pihak. Ia mengapresiasi proses penyusunan SRAK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan meminta agar dokumen tersebut segera disosialisasikan serta diimplementasikan secara konsisten.

“Jadi saya kira ini merupakan dokumen yang penting. Ayo kita kawal bersama agar SRAK ini tidak hanya memiliki fungsi teoritis, tapi juga praktis. Kalau kita konsisten, grafik (populasi) dalam 10 tahun bisa ditingkatkan dengan baik,” kata Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut, implementasi SRAK membutuhkan kerja bersama karena upaya konservasi gajah tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sendiri. Perlindungan habitat, penguatan populasi, pencegahan konflik manusia dan gajah, hingga pemberdayaan masyarakat membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat di sekitar habitat gajah.

Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menyampaikan, penyusunan SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak. Kementerian Kehutanan sebelumnya telah membentuk Tim Penyusun SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan melalui Surat Keputusan Direktur Konservasi Spesies Nomor 40 Tahun 2026 yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait. Proses penyusunan telah berlangsung sejak Maret 2026 melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan bersama para pihak.

SRAK Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan memiliki posisi strategis sebagai pedoman bersama dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Melalui Inpres tersebut, penyelamatan populasi dan habitat gajah ditegaskan sebagai agenda yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, lintas sektor, lintas tingkat pemerintahan, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, SRAK menjadi acuan dalam menentukan arah, prioritas, peran, dan aksi konservasi gajah, mulai dari perlindungan dan pemulihan habitat, pengamanan dan penguatan populasi, pemeliharaan koridor dan konektivitas habitat, pencegahan dan penanganan konflik manusia dan gajah, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pemantauan, hingga penguatan pembiayaan konservasi.

Melalui implementasi SRAK secara konsisten dan kolaboratif, Kementerian Kehutanan menargetkan upaya konservasi gajah tidak hanya mampu menjaga keberadaan gajah Sumatra dan gajah Kalimantan, tetapi juga memastikan habitat dan ruang jelajahnya tetap terjaga serta konflik manusia dan gajah dapat terus ditekan.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri