Berita

SIGAP dan DSS Kehutanan: Menguatkan One Map Policy di Era Digitalisasi Pemerintahan

Jumat, 17 Okt 2025 | Siaran Pers

sigap-dan-dss-kehutanan-menguatkan-one-map-policy-di-era-digitalisasi-pemerintahan

SIARAN PERS
Nomor: SP. 240/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2025

Di tengah semangat reformasi digital dan efisiensi birokrasi yang menjadi agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni meneguhkan langkah besar menuju tata kelola kehutanan yang lebih transparan, modern, dan berbasis data.

Melalui penguatan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta), kementerian menghadirkan dua instrumen digital utama: Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan “Jaga Rimba”. Keduanya menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh kebijakan kehutanan berangkat dari data yang sama, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SIGAP dan DSS bukan sekadar sistem digital, melainkan simbol perubahan paradigma — dari tata kelola sektoral menjadi tata kelola berbasis satu data kehutanan nasional,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya di Jakarta.

SIGAP dikembangkan oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) di bawah Direktorat Jenderal Planologi. Bahwa Sistem ini menjadi tulang punggung Informasi Geospasial Tematik (IGT) di bidang kehutanan, yang mengintegrasikan data dari berbagai unit kerja melalui Geoportal Kehutanan, terhubung dengan Jaringan Infrastruktur Geospasial Nasional (JIGN) dan portal Kebijakan Satu Peta (KSP). SIGAP hadir dengan sejumlah fitur utama, antara lain peta interaktif dan cetak digital, memungkinkan pengguna menelusuri lapisan data kehutanan secara langsung. Kemudian, analisis spasial otomatis, untuk mendeteksi tumpang tindih kawasan, perubahan tutupan lahan, hingga konflik tenurial. Selain itu, integrasi API antar sistem, memastikan interoperabilitas dan keseragaman data di seluruh kementerian.

Alur tata kelola data SIGAP berjalan sistematis dan terstandar. Produsen data melakukan unggahan dan pemutakhiran data secara rutin, sementara UPT BPKH di daerah bertugas memastikan penyebarluasan data sesuai wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya, Walidata Geospasial melakukan quality assurance sebelum data tersebut disebarluaskan secara resmi ke publik. Semua tahapan dilakukan secara digital melalui sistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjamin keamanan dan akuntabilitas informasi.

Sepanjang 2024–2025, SIGAP berhasil memperluas cakupan data spasial nasional dan menjadi rujukan utama perencanaan kebijakan kehutanan. Atas inovasi tersebut, SIGAP meraih Bhumandala Kanaka (Emas) dan Juara One Map Policy Competition 2024 dari Badan Informasi Geospasial (BIG), menegaskan perannya sebagai simpul digital strategis nasional.

“Kami memastikan seluruh kebijakan dan perizinan kehutanan kini berlandaskan data tunggal yang tervalidasi,” jelas Direktur IPSDH Agus Budi Santosa.

Melengkapi SIGAP, Kementerian Kehutanan pada tahun 2025 meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan “Jaga Rimba”, sistem pendukung keputusan berbasis data yang mengintegrasikan informasi spasial dan non-spasial dari berbagai sumber. DSS berfungsi sebagai meja kerja digital terpadu, di mana proses perencanaan, pengawasan, hingga pemberian izin dilakukan secara transparan dan cepat berdasarkan data yang valid.
Sistem ini juga dilengkapi Early Warning System (EWS) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan data satelit (MODIS, VIIRS, Sentinel, Landsat, NICFI) untuk mendeteksi dini potensi deforestasi serta memantau perubahan tutupan hutan secara berkala.

Dengan konektivitas ke sistem lain seperti SIMONTANA dan SIPONGI, DSS memperkuat integrasi lintas unit kerja. Kementerian berharap, kehadiran DSS “Jaga Rimba” akan mempercepat respon terhadap ancaman lingkungan dan memperkuat pengawasan hutan secara nasional.

“Kita tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi. DSS menghadirkan bukti visual dan data nyata di hadapan pengambil keputusan,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah.

Kehadiran SIGAP dan DSS Kehutanan menjadi bukti nyata pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 58 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Percepatan Digitalisasi Layanan dan Konsolidasi Peta Kehutanan. Hal tersebut merupakan upaya Ditjen Planologi Kehutanan untuk Meneguhkan One Map Policy untuk Masa Depan Kehutanan.

Kedua sistem ini menandai langkah maju Indonesia dalam membangun tata kelola kehutanan berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efisien dan akuntabel. Dengan sistem yang terintegrasi, kebijakan kehutanan kini mampu menghadirkan transparansi publik, memperkecil tumpang tindih perizinan, dan memperkuat kepastian status kawasan hutan.

“Satu peta, satu data, satu arah kebijakan — inilah fondasi kehutanan modern Indonesia,” tegas Menteri Raja Juli Antoni.

Transformasi digital ini sejalan dengan Asta Cita, yang menekankan keberlanjutan lingkungan, kedaulatan sumber daya alam, dan digitalisasi pelayanan publik. SIGAP dan DSS menjadi simbol sinergi antara kebijakan, teknologi, dan keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045.


Jakarta, Kemenhut, 17 Oktober 2025

Informasi lebih lanjut:
Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan,
Agus Budi Santosa

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Krisdianto

Website:
www.kehutanan.go.id

Youtube:
Kementerian Kehutanan

Facebook:
Kementerian Kehutanan

Instagram:
Kemenhut

Twitter:
@kemenhut_ri