Sinergi Gakkum Kehutanan dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Kamis, 12 Mar 2026 | Siaran Pers

SIARAN PERS
Nomor: SP. 80/HKLN/03/2026
Pemerintah mempertegas komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir melalui operasi gabungan berskala besar. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal di Perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya mengapresiasi kolaborasi erat ini sebagai langkah nyata penyelamatan sumber daya alam (SDA) dari jaringan ilegal yang merugikan negara.
“Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," ujar Dwi Januanto pada Rabu (11/3/2026).
Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun aktor intelektual yang menyuruh dan menampung serta beneficial owner atau penerima manfaat yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dwi Januanto menambahkan bahwa ekosistem mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi dan habitat biota laut. Ia memperingatkan bahwa kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi memicu bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan KLM Samudera Indah Jaya GT. 172 yang menuju Malaysia tanpa dokumen sah pada 5 Maret 2026. Kapal yang dinahkodai AP (42) tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera untuk proses hukum.
"Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar," ujar Hari Novianto.
Penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,6 miliar. Secara ekologis, produksi 200 ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk mengungkap tuntas jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Jakarta, 12 Maret 2026
Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,
Hari Novianto / 0821-5836-1000
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi
Website: www.kehutanan.go.id
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri



